FAQ Aktuaria

Jawaban lengkap untuk semua pertanyaan seputar perhitungan aktuaria dan imbalan kerja

L01. Apa itu aktuaria? Mengapa perhitungan aktuaria tersebut dibutuhkan?

Aktuaria adalah ilmu yang menggabungkan matematika, statistik, dan keuangan untuk mengelola risiko, terutama dalam imbalan kerja, asuransi, dan investasi jangka panjang. Perhitungan aktuaria digunakan untuk mengestimasi dan mencatat kewajiban perusahaan terkait manfaat karyawan, seperti pesangon dan pensiun, sesuai standar akuntansi seperti PSAK 219.

Hasil perhitungan aktuaria tidak wajib dilaporkan langsung ke OJK atau Dinas Ketenagakerjaan, kecuali bagi perusahaan di bawah regulasi tertentu seperti asuransi dan dana pensiun. Namun, bagi perusahaan yang diawasi OJK, laporan aktuaria sering menjadi bagian dari audit keuangan tahunan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, perusahaan juga perlu merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021, yang mengatur kompensasi bagi karyawan PKWT dan PKWTT. Meskipun laporan aktuaria tidak wajib diserahkan ke regulator, hasilnya sangat penting untuk audit, pengambilan keputusan keuangan, dan perencanaan dana imbalan kerja.

Pihak yang berhak membuat laporan aktuaria, antara lain:

1. Aktuaris Bersertifikat dengan Lisensi Resmi

  • Hanya aktuaris yang memiliki gelar FSAI (Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia) dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dan memperoleh sertifikasi Aktuaris Publik dari Kementerian Keuangan yang berhak menyusun dan menandatangani laporan aktuaria.
  • Untuk sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti asuransi dan dana pensiun, penyusunan laporan aktuaria harus dilakukan oleh aktuaris publik yang juga memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai regulasi yang berlaku.

2. Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) yang Terdaftar

Perusahaan yang membutuhkan laporan aktuaria, terutama untuk kepentingan audit PSAK 219 atau perhitungan kewajiban imbalan kerja, harus menggunakan jasa Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) yang memiliki aktuaris publik dan terdaftar di Asosiasi Kantor Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI)

PSAK 219 digunakan oleh perusahaan yang wajib menyusun laporan keuangan untuk kepentingan publik, seperti perusahaan terbuka atau entitas yang berada di bawah pengawasan regulator. Sementara itu, SAK ETAP ditujukan untuk entitas kecil dan menengah yang tidak diwajibkan melaporkan laporan keuangannya ke publik.

Dalam SAK ETAPperusahaan memiliki pilihan untuk mengakui keuntungan atau kerugian aktuaria:

  • langsung diakui dalam laba rugi tahun berjalan, atau
  • dicatat di penghasilan komprehensif lainnya (OCI).

Sedangkan dalam PSAK 219keuntungan atau kerugian aktuaria hanya dapat diakui melalui OCI.

AspekUUK (2003)UUCK (2020)
Manfaat Pensiun Maksimal32,2 x Gaji25,75 x Gaji
Faktor Imbalan KerjaLebih tinggiLebih rendah
Uang Penggantian HakAda (15%)Tidak ada
Kompensasi PKWTTidak adaAda

Dampak:

  • UUCK memberikan manfaat lebih rendah bagi karyawan tetap
  • UUCK memberikan perlindungan baru bagi karyawan kontrak
  • Perusahaan dapat memilih mana yang lebih menguntungkan

IFRIC (yang dulunya IFRS), adalah aturan yang memberikan panduan lebih rinci dalam mengalokasikan imbalan pasca kerja, seperti pensiun. Dengan aturan ini, cadangan pensiun mulai dihitung 24 tahun sebelum usia pensiun.

Penerapan IFRIC mengurangi nilai kewajiban imbalan kerja dibandingkan sebelumnya, yang berdampak pada laporan keuangan perusahaan. Keuntungan dari perubahan ini langsung diakui dalam beban imbalan pasca kerja tahun berjalan. Selain itu, IFRIC 14 menjelaskan batas pengakuan aset dari surplus dana pensiun di IAS 19. IAS 19 mengatur metode perhitungan liabilitas imbalan kerja, asumsi aktuaria, dan lainnya.

Intinya:

  • IAS 19 = Standar utama untuk mengatur akuntansi imbalan kerja
  • IFRIC = Penafsiran tambahan untuk menjawab pertanyaan atau situasi yang tidak dijelaskan secara rinci di IAS/IFRS.
AspekSAK EP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat)SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik)
Status BerlakuMulai 1 Januari 2025 sebagai pengganti SAK ETAPDiterbitkan tahun 2009, akan digantikan SAK EP pada 2025
Basis PenyusunanIFRS for SMEs versi 2015, sudah diadopsi penuh dan diterjemahkan oleh IAIDisusun untuk entitas skala kecil-menengah
Target PenggunaEntitas privat yang ingin laporan keuangan sederhana namun sesuai standar internasionalEntitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk umum
Perlakuan Keuntungan/Kerugian Aktuarial

Pilihan fleksibel:

• Diakui langsung dalam laba rugi tahun berjalan

• Dicatat di Pendapatan Komprehensif Lainnya (OCI)

Pilihan sederhana:

• Diakui langsung dalam laba rugi tahun berjalan

• Dicatat di Pendapatan Komprehensif Lainnya (OCI)

Metode Imbalan Pasca KerjaLebih komprehensif: Menggunakan metode aktuaria projected unit creditLebih sederhana: Imbalan pasca kerja dihitung tanpa metode aktuaria (cukup dengan estimasi sederhana)
Instrumen KeuanganMengikuti standar internasional yang lebih kompleksTidak perlu dinilai dengan nilai wajar secara kompleks
Karakteristik UtamaLebih sistematis dan komprehensif, memberikan opsi fleksibel untuk entitas privatPendekatan sederhana untuk entitas skala kecil-menengah
Status TransisiStandar baru yang menggantikan SAK ETAPAkan digantikan sepenuhnya oleh SAK EP mulai 2025

Kesimpulan Utama:

  • SAK EP adalah evolusi dari SAK ETAP dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan selaras dengan standar internasional
  • SAK ETAP dirancang lebih sederhana namun akan dihentikan penggunaannya pada 2025
  • Kedua standar memberikan fleksibilitas dalam perlakuan keuntungan/kerugian aktuarial
  • Perbedaan utama terletak pada kompleksitas perhitungan aktuaria dan penilaian instrumen keuangan

Umumnya, dapat dilihat dari apakah PP tersebut mengacu pada UUCK atau UUK. Jika tidak tersirat, perbandingan manfaat-manfaatnya dapat dilakukan. Jika manfaat dari PP lebih kecil daripada UU, maka perhitungan akan mengikuti UU.

SAK ETAP masih boleh digunakan hingga akhir tahun 2024. SAK EP secara efektif berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai 1 Januari 2025. Namun, early adoption (penerapan dini) SAK EP sudah diperbolehkan sejak beberapa tahun terakhir.

  • Jadi jika entitas sudah menggunakan SAK EP di 2024, itu sah
  • Tapi jika masih pakai SAK ETAP di 2023 dan 2024, juga masih diperbolehkan

Berdasarkan Pasal 15 UU No. 40 Tahun 2007, direksi berbeda dengan karyawan. Direksi umumnya memiliki perjanjian kerja/kontrak sendiri yang mengatur mengenai manfaat yang akan diterima setelah jabatan selesai. Umumnya cadangannya dicatat sebagai manajemen kunci di laporan keuangan.

Ya, sesuai dengan Pasal 15 UU No. 40 Tahun 2007, direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, termasuk dalam hal pengelolaan imbalan kerja. Ini berarti direksi harus memastikan bahwa perusahaan memenuhi semua kewajiban hukum terkait imbalan kerja, baik untuk pekerja lokal maupun TKA.

Apabila tidak ada PP, maka besaran imbalan mengacu ke undang-undang terbaru yang berlaku, seperti UU Cipta Kerja untuk saat ini.

Semua karyawan yang pensiun normal berhak atas:

– Pesangon
– Uang penghargaan masa kerja
– Uang pisah (jika ada)
– Uang penggantian hak (jika ada)

Bila di PHK dengan sebab tertentu, berhak atas manfaat yang sama dengan tambahan, antara lain:

– Yang karena meninggal dunia: bantuan uang duka (jika ada)
– Yang karena sakit berkepanjangan: bantuan uang cacat (jika ada)
– Yang karena mengundurkan diri: uang pisah/apresiasi (jika ada)

Semua jenis PHK dicatat dalam perhitungan aktuaria untuk memastikan akurasi dalam laporan keuangan dan mencerminkan kewajiban yang sudah terjadi maupun proyeksi di masa depan.

Bonus akibat PHK tidak dihitung sebagai kewajiban aktuaria jangka panjang (PVDBO). Sebaliknya, bonus ini dicatat sebagai biaya operasional tahun berjalan atau termasuk dalam curtailment, yaitu pengurangan kewajiban karena penghentian hubungan kerja.

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan pada jabatan tertentu dan periode tertentu dapat memengaruhi perhitungan aktuaria, karena aktuaria harus mempertimbangkan durasi kontrak kerja dan jabatan yang dipegang untuk menentukan kewajiban imbalan kerja.

Berdasarkan PSAK 219 paragraf 1 dan 2, imbalan pasca kerja dapat diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja formal dengan entitas pelapor, melalui program resmi maupun tidak resmi, tanpa membedakan kewarganegaraan. Oleh karena itu, TKA dapat termasuk dalam ruang lingkup PSAK 219 jika memenuhi kriteria berikut:

– Memiliki kontrak kerja yang sah dengan entitas pelapor
Termasuk dalam kebijakan perusahaan yang memberikan imbalan pasca kerja, baik dalam bentuk program pensiun, pesangon, atau bentuk imbalan lainnya
Tidak dikecualikan secara eksplisit dalam perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan

Menurut Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi TKA yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini sering membingungkan, karena mungkin adanya asumsi semua pekerja berhak atas kompensasi. Tetapi, jika dalam Peraturan Perusahaan dinyatakan TKA tidak dikecualikan secara tegas dalam perjanjian kerja, maka perusahaan tetap wajib menghitung kewajiban imbalan pasca kerja untuk karyawan tidak tetap, sesuai ketentuan PSAK 219.

Auditor harus menyampaikan komunikasi tertulis sesegera mungkin setelah menemukan temuan signifikan, terutama jika berpotensi berdampak material pada laporan keuangan atau pengendalian internal. Komunikasi ini biasanya dilakukan sebelum laporan audit final diterbitkan, dalam bentuk management letter atau laporan temuan audit. Sesuai dengan ISA 260 dan SA 315, auditor wajib menginformasikan kelemahan pengendalian, penyimpangan standar akuntansi, atau risiko kecurangan agar perusahaan dapat segera mengambil tindakan perbaikan.

Aktuaris membantu perusahaan sekuritas dalam mengelola risiko keuangan dan menilai nilai wajar investasi, seperti obligasi dan opsi. Mereka memakai model matematika dan data statistik untuk memprediksi keuntungan dan risiko.

Kalau perusahaan punya program pensiun atau tunjangan jangka panjang, aktuaris juga menghitung kewajiban tersebut agar laporan keuangan sesuai standar (PSAK 219) dan lebih akurat.

Selain itu, aktuaris juga menganalisis risiko investasi dan melakukan simulasi skenario (stress testing) agar perusahaan siap menghadapi perubahan pasar. Dengan pendekatan berbasis data, aktuaris membantu menyusun strategi supaya perusahaan tetap aman dan stabil di tengah gejolak pasar.

Dalam praktiknya, perhitungan PSAK 219 merujuk pada standar akuntansi keuangan juga harus selaras dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Regulasi yang menjadi acuan saat ini antara lain:

UU No. 13 Tahun 2003 atau UUK/UU Ketenagakerjaan (sebelum revisi oleh Omnibus Law), yang mengatur hak-hak karyawan atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak
UU No. 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja/UUCK (Omnibus Law) dan peraturan turunannya seperti PP No. 35 Tahun 2021, yang memperbarui skema perhitungan pesangon dan memberikan opsi bagi perusahaan untuk menggunakan skema asuransi DPLK
– Ketentuan dari perusahaan sendiri, seperti Peraturan Perusahaan, PKB (Perjanjian Kerja Bersama), atau kebijakan internal lainnya

Jika suatu perusahaan sudah mengikuti Omnibus Law, perhitungan PSAK 219 akan mempertimbangkan skema pesangon yang lebih rendah dibanding aturan lama. Namun, jika masih mengikuti aturan lama (UUK), maka kewajiban perusahaan terhadap karyawan bisa lebih besar.

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan imbalan pasca kerja yang diatur dalam PSAK 24 adalah dua hal yang berbeda dalam konteks imbalan kerja karyawan. BPJS adalah program jaminan sosial yang ditawarkan pemerintah untuk jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan jaminan sosial lainnya.

Sementara itu imbalan pasca kerja adalah segala bentuk imbalan yang diberikan kepada karyawan setelah mereka tidak lagi bekerja di perusahaan, termasuk pensiun, tunjangan kesehatan pensiunan, dan asuransi jiwa pasca kerja.

AspekBPJSImbalan Pasca Kerja (PSAK 219)
PenyelenggaraPemerintahPerusahaan
Jenis JaminanKesehatan, pensiun, kecelakaanPesangon, pensiun perusahaan, tunjangan
KewajibanPerusahaan + PekerjaPerusahaan
PengaturanUndang-undangPSAK 219
PencatatanSebagai beban operasionalKewajiban jangka panjang

Kesimpulan: BPJS dan imbalan pasca kerja adalah dua hal terpisah. Perusahaan tetap wajib menyediakan imbalan pasca kerja meski sudah membayar BPJS.

Imbalan pasca kerja yang dihitung dalam PSAK 24/219 adalah imbalan selain BPJS yang nantinya akan dibayarkan kepada karyawan ketika karyawan tersebut di PHK yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan karena sebab berikut:

  1. pensiun normal
  2. meninggal dunia
  3. resign (mengundurkan diri)
  4. sakit berkepanjangan

Ya, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima kompensasi setelah masa kerja mereka berakhir. Hal ini diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UUCK (Omnibus Law). Besaran kompensasi yang diberikan bergantung pada masa kerja karyawan, yaitu 1 bulan upah untuk setiap 12 bulan kerja secara terus-menerus, dan dihitung secara proporsional jika kurang dari 1 tahun.

Jika belum ada keputusan RUPS, perhitungan mengacu pada UU Cipta Kerja (UUCK) atau perjanjian tertulis lain yang berlaku. Dokumen pendukung seperti surat perjanjian kerja atau keputusan internal dapat digunakan sebagai dasar perhitungan.

Dokumen yang diperlukan:

– Keputusan RUPS (jika tersedia)
– Surat perjanjian kerja atau dokumen lain yang memuat janji imbalan pasca kerja
– Laporan aktuaria sebelumnya atau asumsi perhitungan yang relevan

Untuk penghargaan karyawan berprestasi, kami membutuhkan Peraturan Perusahaan terkait hal tersebut. Namun biasanya karyawan berprestasi sulit untuk kita estimasi. Bisa dianggap tambahan bonus tahunan aja, jadi tidak perlu masuk perhitungan.

Untuk cuti umroh tetap terima gaji, jadi tidak masuk CBS, cukup masuk ke dalam lingkup imbalan jangka pendek.

PSAK 24 dan PSAK 219 pada dasarnya adalah standar yang sama dengan perbedaan utama pada penomoran sesuai arahan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai perubahan penomoran PSAK yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dampak Penggunaan PSAK 24 di 2025:

1. Aspek Audit dan Compliance Mulai 2024, penggunaan referensi PSAK 24 dapat berisiko menimbulkan perbedaan catatan dalam audit karena ketidaksesuaian dengan ketentuan terkini dari IAI yang sudah mengadopsi penomoran PSAK 219.

2. Aspek Praktis Secara substansi perhitungan dan pengakuan tidak berubah, namun untuk konsistensi dokumentasi dan referensi, disarankan menggunakan PSAK 219.

Verifikasi dari KAP (Kantor Akuntan Publik) penting karena bertujuan memastikan bahwa pengakuan kewajiban imbalan kerja di laporan keuangan perusahaan sudah sesuai regulasi dan akurat.

Contoh Verifikasi: Perusahaan X mencatat:

– Debit: Beban imbalan kerja – Rp2,8 miliar
– Kredit: Utang imbalan kerja – Rp2,8 miliar

KAP sebagai auditor akan mengecek apakah angka ini benar-benar mencerminkan kewajiban perusahaan kepada karyawan, dan apakah ada aset terkait (seperti program pensiun) yang juga harus dicatat. Hasil verifikasi KAP akan menjamin bahwa laporan keuangan menjadi lebih transparan bagi auditor dan pemangku kepentingan.

Jika tidak ada PP, penentuan usia pensiun biasanya didasarkan pada kebijakan internal perusahaan, peraturan pemerintah, atau UU yang berlaku.

Usia pensiun ditentukan berdasarkan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP No. 45 Tahun 2015 sebagai berikut:

  • Untuk pertama kali, usia pensiun ditetapkan 56 tahun, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun
  • Usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun
    Misalnya, 2019-2021: 57 tahun, 2022-2024: 58 tahun, dan seterusnya

Langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Periksa kertas kerja perhitungan sebelumnya

Pastikan dokumen perhitungan terdokumentasi dengan baik, termasuk metode yang digunakan, asumsi aktuaria (tingkat diskonto, kenaikan gaji, mortalita), dan data yang dijadikan dasar perhitungan.

2. Cek kesesuaiannya dengan standar yang berlaku

Pastikan bahwa perhitungan menggunakan metode Projected Unit Credit (PUC) dan mengikuti standar akuntansi berlaku seperti PSAK 219 agar dapat diterima dalam laporan keuangan yang diaudit.

3. Validasi dan Rekonsiliasi oleh KKA

Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) akan melakukan review dan validasi perhitungan sebelumnya. Jika diperlukan penyesuaian dengan hasil perhitungan yang sudah dicatat, perbedaan akan dicatat sebagai adjustment di beban/pendapatan laba rugi tahun berjalan untuk memastikan tidak menimbulkan potensi koreksi dalam laporan keuangan.

Perhitungan imbalan pasca kerja (post employment benefit) wajib dilakukan oleh perusahaan yang menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi seperti PSAK 219, terutama bagi perusahaan tercatat di bursa efek, diaudit, atau memiliki akuntabilitas publik.

Namun, meskipun perusahaan skala kecil tidak wajib mengikuti standar akuntansi tertentu, mereka tetap harus membayar imbalan kerja sesuai UUK No. 13 Tahun 2003 atau PP No. 35 Tahun 2021 (Omnibus Law). Oleh karena itu, perhitungan imbalan pasca kerja tetap penting dalam manajemen keuangan perusahaan.

Tidak terdapat perubahan manfaat dari UU No. 11 Tahun 2020 ke UU Nomor 6 Tahun 2023. Kedua regulasi memiliki substansi yang sama dalam hal perhitungan imbalan kerja.

Analisis Regulasi:

  • UU No. 6 Tahun 2023 adalah revisi dari UU No. 11 Tahun 2020 namun tidak mengubah ketentuan mengenai imbalan kerja
  • Putusan uji materi MK tidak berdampak pada perhitungan aktuaria karena aspek ketenagakerjaan yang diuji tidak mencakup skema imbalan pasca kerja
  • Perhitungan tetap mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan

Perhitungan imbalan pasca kerja hanya mengacu kepada UUK dan UUCK tentang Ketenagakerjaan. Adapun jika entitas/korporasi tersebut memiliki undang-undangnya sendiri (contohnya koperasi, memiliki undang-undang yang mengatur tentang koperasi), imbalan pasca kerja tidak diatur di dalamnya.

Penjelasan Hukum:

  • UU Koperasi mengatur aspek organisasi, manajemen, dan operasional koperasi
  • Hubungan ketenagakerjaan antara koperasi dengan karyawannya tetap tunduk pada UU Ketenagakerjaan
  • Tidak ada pengecualian khusus untuk koperasi dalam hal imbalan pasca kerja
  • Koperasi sebagai badan usaha wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku umum
T001. Data apa saja yang diperlukan untuk melakukan perhitungan aktuaria?

Kami memiliki 2 template data untuk dilengkapi. Pertama, berupa file excel yang berisikan data pribadi karyawan seperti tanggal lahir, tanggal masuk kerja, gaji, dan lainnya. Kedua, berupa file word yang berisikan informasi perusahaan, seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, rata-rata kenaikan gaji, penanggung pajak oleh karyawan / perusahaan dan lainnya.

Selain 2 template tersebut, kami membutuhkan data pendukung lainnya seperti peraturan perusahaan, NPWP perusahaan, lembar persetujuan penawaran yang telah ditandatangani, laporan aktuaria tahun lalu (jika ada) serta saldo & iuran DPLK (jika ada).

Hal-hal yang perlu dipastikan meliputi:
1. Pastikan jumlah karyawan yang dihitung mencakup karyawan aktif dan tidak aktif, dilengkapi status tetap dan kontrak (jika ada).
2. Pastikan untuk tidak memasukkan anggota Board of Directors (BOD) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) (jika ada) dalam perhitungan.

Pastikan untuk memeriksa apakah pada laporan keuangan sebelumnya sudah ada saldo beban imbalan pasca kerja yang dicatat. Jika ini adalah pertama kali perusahaan menghitung, tetapi sebelumnya sudah ada perhitungan internal, dibutuhkan data detail perhitungannya, setidaknya saldo yang digunakan pada laporan keuangan sebelumnya.

Umumnya dicatat sebagai Utang jika imbalan kerja masih berupa kewajiban yang belum dibayarkan, seperti Biaya Jasa Kini dan Biaya Jasa Lalu
– Dalam kondisi tertentu dicatat sebagai Aset jika perusahaan memiliki dana pensiun atau aset investasi yang dikelola secara khusus untuk membayar manfaat tersebut di masa depan

Dengan bantuan Kantor Akuntan Publik (KAP), pencatatan ini dilakukan sesuai standar akuntansi seperti PSAK 219 untuk memastikan transparansi laporan keuangan.

Perhitungan IPK biasanya dilakukan per tahun, mengikuti periode pelaporan audit, karena IPK merupakan salah satu komponen yang diperlukan auditor dalam laporan keuangan. Namun, bisa juga dihitung per kuartal tergantung kebutuhan perusahaan dan auditor untuk mendapatkan nilai estimasi imbalan kerja yang lebih proporsional.

Karyawan harian tidak masuk ke dalam perhitungan kecuali ada ketentuan khusus yang mengatur manfaat imbalan kerja untuk karyawan harian.

Gaji yang digunakan untuk menghitung Imbalan Pasca Kerja (IPK) terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, yang keduanya dihitung dalam jumlah bruto (sebelum dipotong pajak atau iuran lain) untuk masing-masing karyawan.

Perhitungan dilakukan berdasarkan masing-masing karyawan kontrak per proyek, dengan masa kerja dihitung sejak tanggal awal kontrak hingga tanggal proyek selesai.

Jika klien tidak memiliki data rincian PVDBO, maka dibutuhkan data karyawan yang digunakan pada perhitungan sebelumnya untuk melihat asumsi yang relevan yang akan digunakan pada perhitungan saat ini.

Untuk karyawan kontrak, perlu dipastikan apakah realisasi pembayaran kompensasi dilakukan setiap akhir kontrak—baik bagi karyawan yang kontraknya diperpanjang maupun yang tidak—atau hanya saat karyawan keluar dari perusahaan.

Periode perhitungan diisi sesuai dengan periode audit perusahaan. Jika audit perusahaan dilakukan per Desember, maka perhitungan aktuaria juga dilakukan per Desember.

Dasar gaji yang digunakan dalam perhitungan imbalan kerja bergantung pada kebijakan perusahaan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Secara umum, dalam perhitungan aktuaria sesuai PSAK 219, yang digunakan sebagai dasar adalah Gaji Pokok + Tunjangan Tetap.

  • Gaji Pokok → Komponen utama yang diperhitungkan dalam manfaat pasca kerja.
  • Tunjangan Tetap → Tunjangan yang diberikan secara rutin, nilainya tetap dan tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan fungsional.
  • PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) → tidak dimasukkan dalam data perhitungan imbalan kerja. Jika PPh 21 ditanggung oleh Perusahaan, maka perhitungan manfaat akan di gross up sesuai dengan ketentuan PPh 21.

Ya, data mereka tetap perlu dicatat dalam file template excel. Hal ini penting untuk mendokumentasikan movement (perubahan status) karyawan, seperti pengunduran diri, sehingga aktuaris dapat melacak perubahan populasi karyawan dari waktu ke waktu. Data ini juga relevan untuk perhitungan terkait biaya jasa lalu atau curtailment, apabila ada kompensasi yang diberikan pada saat pengunduran diri.

Tidak dimasukkan ke dalam perhitungan, kecuali ada SK tersendiri / tertuang dalam kontrak kerja manfaat / kompensasi yang akan diterima jika kontrak kerja berakhir.

Untuk perusahaan yang sudah tidak aktif / tidak ada karyawannya, maka tidak perlu ada perhitungan imbalan pasca kerja karena imbalan tersebut muncul sebagai nilai biaya yang harus dicadangkan perusahaan ketika nanti karyawannya pensiun / resign.

Tidak, biasanya karyawan outsource sudah dihitung oleh perusahaannya (vendor outsourcing).

Perhitungan IPK menggunakan metode Projected Unit Credit (PUC) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam PSAK 219. Metode ini juga sesuai dengan IFRS/IAS 19 (Employee Benefits), sebagai standar perhitungan aktuaria internasional.

Perhitungan IPK menggunakan metode Projected Unit Credit (PUC) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam PSAK 219. Metode ini juga sesuai dengan IFRS/IAS 19 (Employee Benefits), sebagai standar perhitungan aktuaria internasional.

Estimated future working dapat dihitung berdasarkan sisa masa kerja untuk setiap karyawan. Untuk karyawan tetap dihitung hingga karyawan tersebut mencapai usia pensiunnya, sedangkan untuk karyawan kontrak dihitung hingga berakhirnya kontrak karyawan tersebut (diasumsikan satu tahun).

  • Karyawan tetap (PKWTT): Perhitungannya mencakup beberapa komponen, seperti cadangan untuk pensiun, meninggal dunia, cacat, dan resign, yang formulanya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Karyawan kontrak (PKWT): Perhitungannya didasarkan pada masa kerja (proporsional), yaitu masa kerja (bulan) / 12 x gaji

Catatan: Setelah IFRIC diterapkan, nilai manfaat PKWTT berusia < 34 tahun umumnya lebih tinggi dibandingkan PKWT. Ini karena perhitungan PKWT hanya mencakup manfaat kematian, cacat, dan pengunduran diri, tanpa manfaat pensiun.

Tingkat kenaikan gaji umumnya ditentukan berdasarkan:

  • Rata-rata kenaikan gaji historis perusahaan dalam beberapa tahun terakhir
  • Kenaikan UMK di wilayah operasional perusahaan
  • Tingkat inflasi dalam beberapa tahun terakhir
  • Rencana kenaikan gaji ke depan, berdasarkan kebijakan internal atau surat resmi dari manajemen perusahaan (management letter)
  • Asumsi tahun sebelumnya, bila masih relevan dan belum berubah signifikan

Setiap KKA, dalam melakukan perhitungan IPK dihitung menggunakan metode yang sama, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam PSAK 219, namun umumnya terdapat perbedaan dalam pendekatan menghitung usia yang akan digunakan dalam menghitung kewajiban.

Untuk karyawan tetap, penetapan diskonto menggunakan multiple rate, dimana besarannya akan berbeda untuk setiap karyawan yang ditentukan berdasarkan rata-rata sisa masa kerja yang diprakirakan untuk setiap karyawan, sedangkan untuk penyajiannya dalam laporan menggunakan tingkat diskonto setelah perhitungan durasi rata-rata tertimbang menggunakan Macaulay Duration.

Sedangkan untuk karyawan kontrak, menggunakan rata-rata diskonto yang diperoleh dari interpolasi sisa masa kerja setiap karyawan.

Suku bunga diskonto bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan regulasi yang berlaku, karena tidak ada standar tunggal yang berlaku di tiap tahun valuasi untuk semua entitas.

Perhitungan aktuaria mengandalkan tingkat diskonto yang biasanya didasarkan pada yield obligasi pemerintah per tanggal valuasi (misalnya 31 Desember 2024). Namun, data resmi tingkat diskonto ini baru tersedia di awal tahun berikutnya (Januari 2025). Untuk kebutuhan internal, perusahaan dapat menggunakan estimasi tingkat diskonto sementara (misalnya per 30 November), tetapi hasil akhir tetap harus diperbarui setelah data resmi tersedia.

Kami mengacu kepada spot rate yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PHEI (PT Penilai Harga Efek Indonesia) setiap bulannya. Hal ini dilakukan agar kewajiban imbalan kerja mencerminkan nilai wajar sesuai PSAK 219.

Risiko utamanya adalah perbedaan antara hasil estimasi dan hasil akhir setelah tingkat diskonto resmi dirilis. Jika selisihnya signifikan, laporan keuangan bisa dianggap tidak mencerminkan kewajiban sebenarnya, berpotensi mendapat catatan audit dan menurunkan kepercayaan pemangku kepentingan. Akibatnya, perusahaan harus merevisi laporan dan menghadapi keterlambatan pelaporan ke regulator dan pemegang saham.

Kami mengikuti informasi yang diberikan oleh klien sesuai dengan pengalaman perusahaan. Namun, jika klien tidak mengisi, maka kami akan mengikuti tingkat inflasi yang berlaku saat ini.

Bagaimanapun kondisi entitas perusahaan, perhitungan aktuaria tetap harus ada tingkat kenaikan gaji dengan minimal di angka 5%.

Kami menggunakan asumsi estimasi sesuai yang diinformasikan dari perusahaan, tingkat kenaikan gaji yang dimaksud merupakan asumsi untuk tahun-tahun ke depannya, bukan yang lalu. Adapun jika terdapat perbedaan antara aktual dan yang diasumsikan, dampaknya akan diakui pada perubahan asumsi keuangan.

Perbedaan tersebut bisa terjadi karena dalam laporan merupakan asumsi jangka panjang, sedangkan kenaikan gaji aktual dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal dan kebijakan perusahaan dalam jangka pendek. Dalam perhitungan, rate yang digunakan untuk memproyeksikan kewajiban di masa depan dengan mempertimbangkan:

  1. Tren historis – Pola kenaikan gaji rata-rata dalam beberapa tahun terakhir
  2. Inflasi & kondisi ekonomi – Perkiraan pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi upah
  3. Historis karyawan – kenaikan gaji berdasarkan tingkat jabatan, performa, dan masa kerja
  4. Kebijakan perusahaan – Rencana kompensasi jangka panjang

Oleh karena itu, jika rate mengalami kenaikan/penurunan aktual dari asumsi dalam laporan aktuaria, maka dapat terjadi deviasi yang akan dikoreksi dalam penyesuaian aktuaria berikutnya.

Perbedaan usia pensiun dan mutasi karyawan dapat berdampak langsung pada perhitungan kewajiban aktuaria karena mengubah periode kerja yang diperhitungkan dan jumlah karyawan yang berhak atas manfaat.

Jika usia pensiun diperpanjang, maka nilai kini kewajiban (PVDBO) cenderung menurun, karena manfaat dibayarkan lebih lambat dan dicicil selama masa kerja yang lebih panjang. Namun, manfaat total yang akan diterima di akhir masa kerja bisa meningkat akibat masa kerja yang lebih panjang. Perubahan ini diakui sebagai biaya jasa lalu.

Jika terjadi mutasi atau pengurangan karyawan, maka cadangan aktuaria untuk karyawan tersebut dikeluarkan (take-out) dari kewajiban. Apabila perusahaan kemudian membayar manfaat, maka selisih antara cadangan yang dilepas dan pembayaran aktual akan menimbulkan biaya jasa lalu.

Dalam perhitungan aktuaria, yang digunakan adalah gaji posisi valuasi (misalnya, Desember 2024) karena mencerminkan kondisi laporan keuangan. Jika ada kenaikan gaji di bulan tertentu tahun 2025, maka sesuai PP No. 5 Tahun 2024, data tersebut tidak langsung digunakan dalam perhitungan kewajiban, tetapi tetap relevan untuk memvalidasi asumsi kenaikan gaji di masa depan. Meskipun gaji Desember menjadi dasar utama, data kenaikan gaji Februari bisa diberikan sebagai tambahan untuk analisis lebih lanjut, seperti mengevaluasi dampaknya terhadap kewajiban atau menyesuaikan asumsi aktuaria.

Perubahan dalam ketentuan program imbalan kerja yang menyebabkan penyesuaian atas kewajiban, seperti perubahan formula manfaat atau syarat kelayakan.

Perubahan data yang memengaruhi nilai dari CSC / Biaya Jasa Kini di antaranya adalah:

  • Tanggal Lahir
  • Tanggal Masuk kerja
  • Gaji Karyawan

Perubahan pada tanggal masuk kerja mempengaruhi lama masa kerja karyawan, sehingga berpengaruh kepada perhitungan liabilitas karyawan tersebut.

Jika manfaat tersebut diberikan untuk karyawan yang masih bekerja, maka tidak masuk ke dalam perhitungan. Hal tersebut dikarenakan manfaat yang dihitung dalam PSAK 219 adalah benefit untuk pasca kerja, yaitu ketika karyawan tersebut sudah tidak bekerja atau benefit ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Yang Masuk Perhitungan: Uang duka / santunan duka yang diberikan kepada karyawan karena merupakan bagian dari manfaat meninggal untuk karyawan (termasuk imbalan pasca kerja).

Yang Tidak Masuk Perhitungan: Uang duka untuk keluarga karyawan. Misalkan, bantuan kematian untuk ayah ibu dan anak, itu tidak perlu diperhitungkan.

Ya, uang kompensasinya akan menggulung dari awal kontrak kerja. Sedangkan jika dibayarkan kompensasinya maka tanggal masuk kerja karyawan tersebut menggunakan tanggal kontrak terbarunya.

Dalam perhitungan manfaat UUK, jika jumlah karyawan bertambah tetapi liabilitas lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, perlu dipastikan bahwa Uang Penghargaan Hak (UPH) sudah dimasukkan dalam formula 15% x (Pesangon + Penghargaan Masa Kerja). Seringkali, laporan aktuaria sebelumnya hanya menyebutkan total perhitungan tanpa secara eksplisit menuliskan UPH secara terpisah. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa kembali perumusan manfaat guna memastikan UPH sudah diperhitungkan dengan benar dalam kewajiban aktuaria.

Ya, Jenis industri dapat berpengaruh pada asumsi yang akan digunakan pada perhitungan imbalan pasca kerja, seperti disability rate dan withdrawal rate.

Kalau periode perhitungan per 31 Desember 2024, maka karyawan yang tidak aktif pada Desember tidak dihitung maupun dimasukkan ke laporan aktuaria. Akan tetap dihitung jika tanggal henti kerja karyawan tersebut setelah tanggal valuasi, yaitu tahun 2025.

Untuk kompensasi, besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Jika masa kerja 1 tahun, maka diberikan sebesar 1 kali gaji. Jika masa kerja 2 tahun, maka diberikan sebesar 2 kali gaji, begitupun seterusnya.

Hasilnya tentatif, karena untuk karyawan tetap perhitungan manfaat diproyeksikan hingga usia pensiun. Sementara untuk karyawan kontrak dengan jatuh tempo singkat, cadangan akan dibentuk penuh sekaligus dan membuat nilainya lebih besar ketika awal-awal perhitungan. Jadi nilai manfaat karyawan tetap akan lebih besar dibandingkan karyawan kontrak apabila peserta mencapai usia pensiun.

Pengakuan beban/pendapatan dalam pencatatan imbalan kerja, penting dipisahkan antara:

1. Debit imbalan kerja sebagai total beban yang timbul selama tahun berjalan dan harus diakui di laporan laba rugi:

  • Biaya Jasa Kini (Current Service Cost) → hak karyawan yang bekerja aktif selama tahun valuasi
  • Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost) → koreksi atas manfaat masa lalu, yang sifatnya mengurangi kewajiban perusahaan secara signifikan

2. Kredit imbalan kerja sebagai jumlah kewajiban (utang) yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan di masa mendatang

Komponen Utama Beban IPK:

  1. Biaya Jasa Kini → Biaya imbalan kerja untuk periode berjalan
  2. Biaya Jasa Lalu → Koreksi manfaat pensiun masa lalu
  3. Biaya Bunga → Cost of money untuk kewajiban imbalan pasca kerja

Komponen Tambahan (jika ada):

  • Pengaruh Kurtailmen → Jika ada penghentian program manfaat pensiun
  • Penyelesaian → Jika ada pembayaran lump sum pesangon
  • (Dikurangi) Hasil Investasi Aset Program → Bila perusahaan punya aset dana pensiun

Contoh Pencatatan Imbalan Kerja:

  • Debit: Beban Imbalan Kerja (CSC + Interest) = Rp 1,14 M
  • Debit: Koreksi Biaya Jasa Lalu = Rp -6,45 M
  • Kredit: Penurunan Bersih Kewajiban = Rp -5,31 M

Dengan memisahkan kedua biaya tersebut, laporan aktuaria memberikan transparansi penuh tentang biaya imbalan pasca kerja yang benar-benar timbul dan sesuai dengan PSAK 219.

1. Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost) adalah biaya yang muncul ketika perusahaan baru pertama kali mencatat kewajiban imbalan pasca kerja/IPK secara menyeluruh atau terjadi perubahan besar, seperti perubahan kebijakan cuti besar, restruktur kompensasi, mutasi karyawan, perubahan pada metode/asumsi, atau revisi program pensiun. Berikut adalah ketentuan mengenai Biaya Jasa Lalu untuk penerapan pertama kali:

  • Jika masa kerja < 1 tahun: Biaya Jasa Lalu = 0
  • Jika masa kerja ≥ 1 tahun: Biaya Jasa Lalu = PVDBO – CSC

2. Biaya Jasa Kini (Current Service Cost) adalah biaya atas manfaat pensiun yang “ditabung” perusahaan untuk karyawan selama periode berjalan.

Rumus sederhana Biaya Jasa Kini / CSC:
CSC = PVFB / MK

dimana:
PVFB = present value of Future Benefit atau nilai sekarang dari estimasi manfaat masa depan
MK = total masa kerja hingga karyawan mencapai usia pensiun normal

1. Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost) adalah biaya yang muncul ketika perusahaan baru pertama kali mencatat kewajiban imbalan pasca kerja/IPK secara menyeluruh atau terjadi perubahan besar, seperti perubahan kebijakan cuti besar, restruktur kompensasi, mutasi karyawan, perubahan pada metode/asumsi, atau revisi program pensiun. Berikut adalah ketentuan mengenai Biaya Jasa Lalu untuk penerapan pertama kali:

  • Jika masa kerja < 1 tahun: Biaya Jasa Lalu = 0
  • Jika masa kerja ≥ 1 tahun: Biaya Jasa Lalu = PVDBO – CSC

2. Biaya Jasa Kini (Current Service Cost) adalah biaya atas manfaat pensiun yang “ditabung” perusahaan untuk karyawan selama periode berjalan.

Rumus sederhana Biaya Jasa Kini / CSC:
CSC = PVFB / MK

dimana:
PVFB = present value of Future Benefit atau nilai sekarang dari estimasi manfaat masa depan
MK = total masa kerja hingga karyawan mencapai usia pensiun normal

Pada dasarnya perhitungan karyawan kontrak tidak diatur jelas dalam standar praktik imbalan kerja. Sebagian KKA tidak memakai OCI karena menganggap itu bagian dari OLTEB. Kelebihan atau kekurangan kewajiban masuk di laporan laba rugi.

Tapi kami, KKA Nirmala disini memakai nilai OCI karena menilai kompensasi karyawan kontrak masuk kategori imbalan pasca kerja. Perhitungannya dengan metode PUC dengan nilai manfaat sebesar proporsi masa kerja x gaji yang menggunakan asumsi diskonto dan probabilitas. Perbedaan asumsi juga akan menimbulkan OCI.

Umumnya, perlakuannya disesuaikan dengan ketentuan kontrak setiap perusahaan.

  • Untuk karyawan keluar, jika cadangan yang dicatat > realisasi, selisihnya akan diakui pada kurtailmen sebagai penyelesaian. Namun, jika cadangan yang dicatat < realisasi, selisihnya akan diakui pada biaya jasa lalu.
  • Untuk karyawan masuk, akan diakui pada biaya jasa lalu sebesar PVDBO – CSC

Nilai dengan keterangan ‘Kewajiban/(Kekayaan) atas imbalan pasca kerja pada akhir periode‘ pada draft laporan. Nilai ini juga mencerminkan total beban yang diakui dalam periode berjalan.

Beban pada lampiran Tabel 5 tersebut seluruhnya diakui dalam laporan laba rugi dan terdiri dari dua komponen utama, yaitu:

  • Biaya Jasa Kini yaitu biaya/kewajiban yang timbul mulai dari 1 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024 (untuk satu tahun berjalan)
  • Biaya Jasa Lalu yaitu biaya yang seharusnya sudah dicadangkan pada tahun lalu (biaya atas kewajiban sebelumnya)

Nilai kewajiban akhir suatu perusahaan diperoleh dari:

  1. Nilai kewajiban awal (jika ada) (+)
  2. Beban tahun berjalan (+)
  3. Realisasi tahun berjalan (-)
  4. Nilai OCI tahun berjalan (+)
  5. Iuran DPLK porsi perusahaan tahun berjalan (jika ada) (-)

Nilai Kini Kewajiban (PVDBO) adalah estimasi atau proyeksi dari nilai total kewajiban yang harus dicadangkan oleh perusahaan pada tanggal perhitungan (tanggal valuasi) untuk memenuhi seluruh manfaat karyawan di masa mendatang. Perhitungan PVDBO mempertimbangkan faktor diskonto, tingkat kenaikan gaji, harapan hidup, dan probabilitas karyawan tetap bekerja hingga menerima manfaat.

Komponen PVDBO mencakup:

  • Manfaat Pensiun – Nilai kini dari seluruh kewajiban pensiun yang harus disediakan oleh perusahaan
  • Manfaat Kematian – Nilai kini dari manfaat yang akan diberikan kepada ahli waris jika karyawan meninggal sebelum pensiun
  • Manfaat Cacat/Sakit Berkepanjangan – Nilai kini dari kewajiban perusahaan jika karyawan mengalami kecacatan/sakit berkepanjangan
  • Manfaat Pengunduran Diri – Nilai kini dari manfaat yang akan diberikan kepada karyawan yang berhenti sebelum pensiun

Analisa jatuh tempo adalah pembayaran manfaat yang tidak terdiskonto.

1. Take-out cadangan saat ini, lalu biaya realisasi di tahun berikutnya

  • Karyawan yang keluar dianggap sudah tidak menjadi bagian dari program pada tahun ini sehingga Cadangan (PVDBO) di-take-out dari kewajiban pada laporan tahun berjalan.
  • Pembayaran aktual di tahun berikutnya dicatat sebagai biaya langsung di laporan laba rugi tahun tersebut, tanpa lagi memengaruhi PVDBO, atau

2. Tetap akui dalam PVDBO sampai manfaat dibayarkan

  • Estimasi pembayaran manfaat tetap dipertahankan dalam PVDBO hingga benar-benar dibayarkan.
  • Kewajiban diakui pada periode saat karyawan keluar.
  • Penyesuaian dilakukan di tahun berikutnya saat pembayaran aktual dilakukan (misalnya jika nilai realisasi berbeda dari estimasi).

Faktor yang memengaruhi interest cost, antara lain:

  • Jumlah karyawan
  • Rata-rata masa kerja
  • Perbedaan data karyawan tahun valuasi dengan tahun sebelumnya

Lalu, untuk perhitungan interest cost (Biaya Bunga) sendiri didapatkan dengan rumus: Interest Cost = PVDBO awal periode × tingkat diskonto awal periode

Terdapat dua penyebab utama:
1. Biaya jasa kini menurun tajam → bisa karena pengurangan jumlah peserta aktif atau penghapusan sebagian hak manfaat tahun berjalan.
2. Reversal besar dari biaya jasa lalu → menunjukkan penghapusan kewajiban masa lalu karena perubahan struktur program.

Tidak. Karyawan yang telah pensiun dan diangkat sebagai komisaris tidak lagi masuk dalam perhitungan aktuaria PSAK 219 karena hubungan mereka dengan perusahaan berubah menjadi hubungan profesional, bukan lagi karyawan.

Namun, jika perusahaan memiliki kebijakan memberikan tunjangan pasca kerja kepada komisaris, kewajiban tersebut tetap harus dihitung, tetapi secara terpisah dari kewajiban aktuaria karyawan. Sesuai Pasal 15 UU 40/2007, komisaris dan direksi bukan bagian dari karyawan, sehingga tidak berhak atas imbalan kerja sesuai PSAK 219, kecuali ada kebijakan perusahaan yang secara khusus mengatur tunjangan mereka.

Selama karyawan belum menerima pesangon atas usia pensiunnya dan/memang masih bekerja, perusahaan masih memiliki kewajiban untuk mencadangkan pesangon untuk karyawan tersebut.

  • Jika DPLK DKP (Dana Kompensasi Pesangon) : Kami membutuhkan data berupa saldo akhir DPLK per periode perhitungan, realisasi pembayaran manfaat, iuran DPLK, dan ROI rate dari DPLK.
  • Jika DPLK PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) : Kami membutuhkan data berupa saldo akhir DPLK per periode perhitungan, iuran DPLK, dan ROI rate dari DPLK.
  1. Pastikan aturan mengenai imbalan jangka panjang lainnya, seperti Cuti Besar (CBS) dan Penghargaan Emas, sudah ditetapkan dalam kebijakan perusahaan.
  2. Jika karyawan terdaftar dalam DPLK, kewajiban pensiun sebagian dapat ditanggung oleh DPLK, sehingga perusahaan hanya perlu mencatat kewajiban tambahan yang belum ditanggung oleh dana pensiun tersebut.
  3. Imbalan Jangka Panjang lainnya, seperti CBS yang belum digunakan, juga harus diperhitungkan dalam kewajiban perusahaan.
    • Karyawan yang memiliki CBS akan memiliki kewajiban tambahan.
    • Karyawan yang non-CBS mungkin memiliki kewajiban yang lebih kecil.
  4. Jika perusahaan telah melakukan perhitungan sebelumnya, pastikan bahwa perhitungan telah mencakup seluruh komponen ini agar nilai kewajiban yang diakui dalam laporan keuangan tetap sesuai dengan standar PSAK 219.

DPLK DKP (Dana Kompensasi Pesangon):

  • Total saldo DPLK akhir periode dapat mengurangi kewajiban imbalan pasca kerja
  • Yang dicatat dalam laporan imbalan kerja hanya sisa kewajiban setelah dikurangi saldo DPLK
  • Jika liabilitas ≤ DPLK DKP → kewajiban pesangon di neraca bisa nol

DPLK PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti):

  • Saldo DPLK diproyeksikan sampai usia pensiun untuk manfaat pensiun
  • Dapat mengurangi kewajiban imbalan pasca kerja (IPK) perusahaan
  • Sesuai PSAK 219, hanya sisa kewajiban yang dicatat

Keuntungan: Mengurangi beban finansial imbalan kerja perusahaan dalam jangka panjang.

Kurtailmen (curtailment) terjadi ketika perusahaan melakukan tindakan yang secara signifikan mengurangi jumlah karyawan yang berhak atas imbalan pasca kerja. Nilai ini berdampak pada estimasi nilai kewajiban / PVDBO yang mengakibatkan keuntungan atau kerugian yang harus segera diakui dalam laporan laba rugi.

Kurtailmen merupakan bagian dari biaya jasa lalu ketika ada penurunan signifikan yang dilakukan oleh entitas dalam hal jumlah pekerja yang ditanggung oleh program.

Ya, bisa diperkecil dengan beberapa strategi, tetapi harus tetap sesuai dengan prinsip aktuaria dan standar akuntansi. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat mengurangi nilai kewajiban:

1. Mengubah Asumsi Aktuaria

  • Meningkatkan tingkat diskonto
  • Menurunkan tingkat kenaikan gaji
  • Menyesuaikan asumsi mortalita & withdrawal

2. Menyesuaikan Kebijakan Manfaat

  • Mengurangi atau membatasi manfaat (contohnya, membatasi pesangon atau manfaat kesehatan pasca kerja)
  • Menerapkan batas maksimal manfaat

3. Menggunakan Curtailment atau Settlement

  • Curtailment → Penurunan signifikan yang dilakukan oleh entitas dalam hal jumlah pekerja yang ditanggung oleh program
  • Settlement → Menyelesaikan kewajiban lebih awal, misalnya dengan pembayaran lump sum atau membeli polis asuransi pensiun.

Menghitung CBS dapat meningkatkan kewajiban imbalan jangka panjang lainnya, tetapi juga dapat membantu dalam retensi karyawan. Selain itu, mendaftarkan karyawan ke DPLK dapat mengurangi kewajiban perusahaan karena sebagian dari beban pensiun ditanggung oleh pihak ketiga, yang bisa mengurangi beban finansial perusahaan dalam jangka panjang.

Prinsip Umum: Umumnya direktur memang tidak dihitung dalam perhitungan aktuaria reguler. Namun, dalam prakteknya terdapat beberapa skenario yang perlu dipertimbangkan:

Skenario Perhitungan:

1. Masa Kerja Sebagai Karyawan → Direktur
Jika awalnya karyawan lalu diangkat menjadi direktur, maka masa kerja selama menjadi karyawan sampai diangkat menjadi direktur dibayarkan dulu manfaat pensiun dini. Lalu masa kerja mulai dari awal sejak diangkat menjadi direktur. Ini bisa saja manfaatnya masih mengikuti UU tapi dengan masa kerja baru atau bisa juga diatur terpisah manfaat/kompensasinya.

2. Langsung Diangkat Sebagai Direktur 
Dari awal bukan karyawan tapi langsung sebagai direktur, biasanya yang seperti ini sesuai dengan masa jabatan direksi. Apakah ada manfaat/kompensasi saat selesai menjabat diatur di perjanjian sendiri.

3. Direktur yang Ditunjuk Langsung oleh Owner 
Misal direktur ditunjuk langsung owner (misal keluarga sendiri), kami mengikuti informasi dari perusahaan. Namun, biasanya kalau owner merangkap jadi direktur ini yang tidak dihitung.

Perlakuan Aktuaria: Dalam praktiknya, saat karyawan diangkat menjadi Direksi maka perlu diperhitungkan sebagai pensiun dini dengan dibayarkan manfaat pensiun sesuai masa kerja dari awal bekerja sampai cut off sebelum diangkat sebagai direksi.

Bisa, namun kembali lagi kepada manajemen ingin menggunakan perhitungan aktuaris terkait pensiun dini atau memang mengacu pada pencadangan terakhir yang sudah pernah dihitung oleh aktuaris.

Pembayaran tersebut tetap diakui dalam perhitungan tahun berjalan. Namun, karena karyawan tersebut tidak termasuk dalam perhitungan IPK sebelumnya, maka nominalnya langsung diakui sebagai biaya jasa lalu.

1. Karyawan tetap: Dalam perhitungan aktuaria, kenaikan gaji menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan nilai kewajiban, karena estimasi manfaat di masa depan bergantung pada besaran gaji terakhir karyawan. Maka dari itu, beban imbalan kerja tetap bisa meningkat walau jumlah karyawannya berkurang.
2. Karyawan kontrak: Terdapat perbedaan antara asumsi awal dan realisasi, baik dari sisi kenaikan gaji maupun komposisi data karyawan. Beberapa kemungkinan penyebab lonjakan biaya di antaranya:

  • Penambahan jumlah karyawan kontrak.
  • Bertambahnya masa kerja rata-rata yang berpengaruh pada nilai manfaat.
  • Perubahan asumsi atau parameter aktuaria seperti tingkat diskonto atau tingkat keluar-masuk karyawan.
  • Penggunaan data aktual menggantikan estimasi yang sebelumnya lebih rendah.

Rekomendasi: Melakukan pengecekan kembali terhadap data gaji tahun sebelumnya, apakah saat itu sudah mencakup seluruh komponen tetap yang relevan.
Jika sebelumnya hanya menggunakan gaji pokok sebagai dasar perhitungan, maka hasil perhitungan tahun tersebut kemungkinan terlalu rendah. Ketika datanya diperbaiki di tahun berikutnya menggunakan total gaji, maka kenaikan hasil perhitungan adalah hal yang wajar.

Tidak selalu. Jika karyawan sudah di-PHK dan manfaat pesangonnya sudah dibayar penuh sebelum tanggal valuasi, maka tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan aktuaria karena kewajibannya sudah direalisasikan. Namun, jika manfaatnya belum dibayar penuh, maka tetap harus dihitung dalam valuasi aktuaria sebagai bagian dari kewajiban perusahaan.

Contoh Praktis: Karyawan A di-PHK pada 1 Juli 2024 dan dibayar pesangon sebesar Rp 150 juta pada tanggal 5 Juli 2024.
→ Karena pembayaran sudah dilakukan dan tercatat, maka tidak perlu dimasukkan dalam PVDBO per tanggal valuasi 31 Desember 2024.

PVDBO tergantung pada usia, masa kerja, dan gaji karyawan, bukan hanya jumlah orang. Karyawan yang mendekati pensiun dengan gaji tinggi dan masa kerja panjang akan memiliki nilai DBO yang besar karena manfaatnya lebih besar dan waktunya lebih dekat.

Contoh Kalkulasi: Dua karyawan berusia 58 dan 60, masing-masing bergaji Rp50 juta/bulan dan masa kerja >20 tahun. Jika pesangon dihitung 2 x gaji x masa kerja, maka total kewajiban bisa mencapai >Rp 1 M, didiskontokan menjadi PVDBO sekitar Rp 800 juta – Rp 1 M, tergantung asumsi diskonto dan mortalita. → Walau hanya dua orang, nilainya bisa besar jika profil mereka “mahal”.

Biaya Jasa Lalu muncul karena ada perubahan manfaat yang berlaku surut (retrospektif), seperti:

1. Penambahan manfaat penghargaan masa kerja
2. Perubahan skema pesangon (misalnya dari 1x ke 2x gaji)
3. Penyesuaian aturan internal (misalnya mengacu ke PP No. 35 Tahun 2021)

Jika manfaat tersebut bersifat vested (tidak dapat ditarik kembali), maka biayanya langsung diakui di tahun valuasi.

Contoh Praktis: Perusahaan di tahun 2024 mengubah kebijakan: karyawan yang bekerja ≥ 10 tahun berhak mendapat 1x gaji tambahan saat pensiun. (Seluruh karyawan yang sudah ≥ 10 tahun otomatis menciptakan Biaya Jasa Lalu, karena hak tersebut diberikan atas masa kerja sebelumnya) 20 orang karyawan terkena dampak, rata-rata manfaat tambahan Rp20 juta → total Biaya Jasa Lalu = Rp400 juta.

Ya. Perhitungan aktuaria berbasis kondisi existing per tanggal laporan (cut-off date). Jadi meskipun manajemen sudah merencanakan PHK tahun berikutnya, selama belum terjadi, belum diumumkan resmi, dan belum dibayar, maka semua karyawan aktif tetap harus dihitung.

Contoh Praktis: Perusahaan berencana merumahkan 30 orang pada Maret 2025, tetapi per tanggal valuasi 31 Desember 2024, status mereka masih aktif dan belum ada surat resmi PHK. → Semua 30 orang tetap harus dimasukkan dalam valuasi aktuaria per 31 Desember 2024.

Jika realisasi manfaat seperti pensiun atau meninggal terjadi di tahun valuasi, perlakuannya tergantung:

1. Jika manfaat sudah dibayar penuh sebelum tanggal valuasi, maka karyawan tersebut tidak masuk perhitungan valuasi
2. Jika masih dalam proses pembayaran atau tercatat sebagai utang perusahaan, maka tetap masuk dalam perhitungan valuasi

Contoh Praktis: Karyawan pensiun per 15 November 2024, namun pembayaran pensiunnya dijadwalkan pada Februari 2025. → Aktuaris akan tetap memasukkannya karena perusahaan masih punya kewajiban yang belum diselesaikan secara keuangan hingga tanggal valuasi 31 Desember 2024.

Penurunan kewajiban OLTEB (Other Long-Term Employee Benefits) pada tahun valuasi kemungkinan besar terjadi karena:

1. Penghapusan atau penghentian program loyalitas atau imbalan jangka panjang
2. Penyesuaian kebijakan manfaat yang menyebabkan pembalikan (reversal) kewajiban masa lalu
3. Koreksi atas data karyawan atau manfaat vested (Biaya Jasa Lalu) yang tidak lagi berlaku

Dalam PSAK 219, OLTEB tidak menggunakan OCI, sehingga seluruh dampak penurunan langsung dicatat sebagai pendapatan di laporan laba rugi.

Skenario 1: Jika saat kontrak habis mendapatkan kompensasi dan baru diangkat menjadi karyawan tetap, maka menggunakan tanggal pengangkatan saat menjadi karyawan tetap.

Skenario 2: Jika saat kontrak habis tidak dibayarkan kompensasi kepada karyawan dan langsung diangkat menjadi karyawan tetap, maka menggunakan tanggal pertama kali karyawan tersebut bergabung.

Jika perusahaan mengeluarkan realisasi atas PHK yang dilakukan kepada karyawan, yang ada di luar dari cakupan manfaat yang diatur/dihitung dalam PSAK 24 (Pensiun, Meninggal dunia, Cacat/sakit berkepanjangan, dan Resign), maka realisasi tersebut diakui sebagai kurtailmen.

Jika perusahaan mengeluarkan realisasi atas PHK yang dilakukan kepada karyawan, yang ada di luar dari cakupan manfaat yang diatur/dihitung dalam PSAK 24 (Pensiun, Meninggal dunia, Cacat/sakit berkepanjangan, dan Resign), maka realisasi tersebut diakui sebagai kurtailmen.

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan kenaikan nilai kewajiban:

  • Bertambahnya usia setiap karyawan
  • Bertambahnya masa kerja setiap karyawan
  • Penurunan asumsi usia pensiun normal
  • Perbedaan pengakuan usia pada tanggal valuasi
  • Penurunan tingkat diskonto
  • Kenaikan gaji aktual yang lebih besar daripada asumsi
  • Penambahan komponen pajak dalam perhitungan
  • Perubahan manfaat IPK yang digunakan (penambahan manfaat)

Terkait asumsi: hanya tingkat diskonto yang berubah menyesuaikan dengan tanggal valuasi. Terkait metodologi: tidak ada perubahan, masih sama menggunakan metode PUC dengan penerapan IFRIC sesuai dengan yang dipersyaratkan PSAK.

Namun mungkin di antara KKA terdapat beberapa pendekatan yang berbeda yang digunakan dalam menentukan komponen berikut:

1. Pengakuan Usia: Karyawan berusia 40 tahun 5 bulan, ada KKA yang menggunakan usia 40 tahun, ada yang menggunakan 41 tahun, sedangkan kami menggunakan interpolasi dimana kami menghitung usia 40 dan 41 lalu di interpolasi sehingga tepat di usia 40 Tahun 5 bulan.
2. Perhitungan Peluang Hidup: Kami menggunakan Multiple Decrement dimana Peluang Meninggal, Peluang Sakit, Peluang Resign dan Peluang Pensiun saling keterkaitan satu sama lainnya.
3. Penerapan Bunga Diskonto: Pada umumnya perhitungan menggunakan single rate dimana diambil dari rata-rata sisa masa kerja, sedangkan kami menggunakan multiple rate, dimana tiap karyawan memiliki bunga diskonto yang berbeda-beda.

Contoh Multiple Rate: Karyawan berusia 40 tahun, jika usia pensiun normal 56 tahun, maka bunga diskonto yang diambil adalah yield ke 16 (56-40), sedangkan karyawan berusia 50 tahun, maka bunga diskonto yang diambil adalah yield ke 6 (56-50).

Tunjangan variabel, seperti bonus tahunan atau insentif berbasis kinerja, umumnya tidak dihitung dalam perhitungan aktuaria imbalan kerja karena sifatnya tidak tetap dan tidak bisa diproyeksikan secara konsisten. Namun, jika perusahaan secara jelas menyatakan bahwa tunjangan variabel ini termasuk dalam perhitungan imbalan pasca kerja, maka harus dimasukkan dalam total gaji.

Contoh Perhitungan:

Seorang karyawan memiliki Gaji Pokok sebesar Rp10 juta dan Tunjangan Tetap Rp2 juta. Total gaji menjadi Rp12 juta. Setelah satu tahun, Gaji Pokok naik menjadi Rp11 juta, dan Tunjangan Tetap tetap Rp2 juta. Total gaji baru menjadi Rp13 juta.

Pertanyaan: Berapa tingkat Kenaikan Gaji berdasarkan Gaji Pokok? Berapa tingkat Kenaikan Gaji berdasarkan Total Gaji?

Jawaban:

  • Tingkat Kenaikan Gaji Pokok: Tingkat Kenaikan = (Gaji Pokok Baru − Gaji Pokok Lama) / Gaji Pokok Lama × 100% Tingkat Kenaikan = (11.000.000 − 10.000.000) / 10.000.000 × 100% Tingkat Kenaikan = 10%
  • Tingkat Kenaikan Total Gaji: Tingkat Kenaikan = (Total Gaji Baru − Total Gaji Lama) / Total Gaji Lama × 100% Tingkat Kenaikan = (13.000.000 − 12.000.000) / 12.000.000 × 100% Tingkat Kenaikan = 8,33%

Total gaji lebih relevan karena imbalan pasca kerja seperti pesangon atau manfaat pensiun sering dihitung berdasarkan gaji terakhir yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Pertama-tama, adanya perbedaan antara Provisional Employment Benefit (PEB) dan Post Employment Benefit (imbalan pasca kerja/IPK).

PEB:

  1. Standar PSAK 57/IAS 37
  2. Jangka pendek
  3. Belum pasti
  4. Timing selama masa kerja
  5. Perhitungan relatif sederhana

IPK:

  1. Standar PSAK 219/IAS 19
  2. Jangka panjang
  3. Relatif pasti
  4. Timing setelah masa kerja berakhir
  5. Perhitungan kompleks sehingga membutuhkan aktuaris

IFRIC mengatur hanya untuk atribusi manfaat pensiun normal terkait imbalan pasca kerja. Berikut ketentuan manfaat IPK berdasarkan usia karyawan:

  • Di atas 31 tahun: mencakup manfaat pensiun normal, meninggal dunia, sakit berkepanjangan, dan mengundurkan diri
  • Di bawah 31 tahun: hanya untuk manfaat meninggal dunia, sakit berkepanjangan, dan mengundurkan diri

Analisis Karyawan Tetap: Meskipun jumlah karyawan tetap berkurang 1 orang, nilai rata-rata kenaikan gaji meningkat sekitar 8,52%, dari Rp9,3 juta ke Rp10 juta. Hal ini menyebabkan total beban imbalan kerja tetap meningkat, walaupun headcount turun. Dalam perhitungan aktuaria, kenaikan gaji memiliki pengaruh besar, terutama karena:

  • Proyeksi kewajiban dihitung berdasarkan gaji masa depan
  • Kenaikan 8,52% cukup tinggi dan akan berdampak pada nilai kini (present value) kewajiban

Analisis Karyawan Kontrak: Ada perbedaan antara asumsi awal (kenaikan gaji 3%) dan aktual (kenaikan hanya 1,16%), tetapi hasil alokasi biaya meningkat ke Rp1,64 miliar.

Kemungkinan penyebabnya:

  1. Ada penambahan jumlah karyawan kontrak yang signifikan
  2. Masa kerja atau usia karyawan kontrak bertambah → meningkatkan nilai manfaat
  3. Terjadi perbedaan asumsi aktuaria atau parameter lain (misalnya tingkat diskonto, turnover, dan lainnya) antara 2023 dan 2024
  4. Penggunaan parameter aktual menggantikan asumsi estimasi (misal: realisasi lebih besar dari ekspektasi)

Rekomendasi: Perlu dilakukan pengecekan ulang terhadap data penghasilan tahun 2023 – apakah saat itu sudah mencakup seluruh komponen tetap yang relevan dengan manfaat pasca kerja. Bila hanya gaji pokok yang digunakan, maka perlu dilakukan rekonsiliasi dan normalisasi data untuk memastikan konsistensi tahun ke tahun.

Jika benar tahun 2023 hanya memakai gaji pokok sebagai basis valuasi, maka perhitungan manfaat tahun tersebut understated (terlalu rendah). Saat data 2024 diperbaiki dengan total gaji, wajar jika manfaat melonjak.

A26. Apakah proposal penawaran dan draft perhitungan dapat diberikan dalam bahasa Inggris?

Bisa, kami akan menyediakan dokumen proposal penawaran dan draft perhitungan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Proses penyelesaian perhitungan dan penyampaian draft laporan dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja dengan syarat data yang diberikan lengkap dan format laporan sesuai standar.

Untuk mendapatkan penawaran harga, silakan hubungi kami melalui fitur chat online atau tombol Whatsapp yang terlampir di halaman kami. Dengan menyertakan nama perusahaan, nama lengkap kontak, alamat email, dan nomor telepon yang dapat kami hubungi.

Ya, untuk tanggal dan nomor laporan tidak ada perubahan. Draft dan final report menggunakan referensi yang sama untuk memudahkan tracking dan administrasi.

Tahapan selanjutnya adalah proses finalisasi laporan. Jika laporan sudah disetujui oleh manajemen dan auditor, maka dapat dilakukan finalisasi dengan menandatangani lembar terakhir draft laporan yang tim kami kirimkan. Setelah ditandatangani, mohon dikirimkan kembali kepada tim kami berupa softcopy saja.

Ya, klien akan mendapatkan hardcopy laporan sebanyak 2 rangkap setelah proses finalisasi selesai.

Proses cetak hardcopy memakan waktu paling lambat H+7 hari kerja sejak kami mengirimkan softcopy laporan final. Jika sudah melewati H+7 hari kerja, mohon segera menghubungi kami untuk follow-up.

Selain laporan utama, klien akan mendapatkan:

– Rincian perhitungan masing-masing karyawan
– Sampling perhitungan (jika dibutuhkan)
– Tabel proyeksi (dalam format terpisah jika diminta)
– Dokumentasi asumsi yang digunakan

Bisa, namun hanya akan dibantu oleh salah satu tim kami (bukan dari Kantor Konsultan Aktuaria resmi). Jika perusahaan membutuhkan perhitungan untuk pencadangan imbalan pasca kerja seluruh karyawan, maka kami dapat membantu dengan lisensi dari Kantor Konsultan Aktuaria.

Tidak, untuk pencatatan silakan dikoordinasikan dengan auditor. Tim kami hanya melakukan perhitungan imbalan pasca kerja, dan angka tersebut biasanya digunakan oleh auditor dalam melakukan audit laporan keuangan perusahaan agar menjadi wajar tanpa pengecualian.

Bentuk hasil berupa laporan formal yang ditandatangani aktuaris publik bersertifikat, sama halnya seperti auditor yang menerbitkan laporan hasil auditnya.

Laporan yang sudah final tidak dapat direvisi dan akan dikenakan biaya 50% dari nilai penawaran jika ada revisi setelah final. Jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan melakukan revisi laporan final, maka hardcopy laporan final yang sudah diterima sebelumnya harap dikirimkan kembali ke kantor KKA Nirmala.

Untuk softcopy kami hanya mengirimkan berupa PDF saja karena sudah menggunakan sistem terintegrasi untuk menjaga integritas dokumen.

Bisa, invoice asli, kuitansi bermaterai (jika harga lebih dari Rp5 juta) dan faktur pajak akan dikirimkan bersamaan dengan hardcopy laporan setelah finalisasi laporan.

Bisa, akan kami kirimkan invoice asli, kuitansi bermaterai (jika harga lebih dari Rp5 juta) dan faktur pajak. Namun, pembayaran harus dilakukan maksimal sesuai dengan jatuh tempo yang ada dalam invoice.

Kami menggunakan sistem DP sebesar 25% di awal setelah penawaran disetujui dan pelunasan saat ingin melakukan finalisasi laporan. Faktur pajak akan kami berikan setelah pembayaran dilakukan.

Invoice termin 2 akan kami terbitkan saat ingin melakukan finalisasi laporan/cetak hardcopy laporan.

Bisa, kami akan bantu melakukan perhitungan melalui sistem kami dan nanti hasilnya bisa dicek pada sistem kami. Saat sudah selesai perhitungan, akan kami infokan akses masuk ke dalam sistem kami untuk melihat hasil perhitungannya.

Bisa, kami akan menyediakan dokumen proposal penawaran dan draft perhitungan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Perhitungan membutuhkan waktu 3 hari kerja, dengan ketentuan bahwa data dari klien sudah direview dan dinyatakan lengkap oleh tim teknikal kami sebelum jam 11:00 WIB di hari pengiriman data, maka draft perhitungan sudah dapat diterima 3 hari kemudian.

Bisa, namun untuk penawaran, tim kami membutuhkan beberapa informasi perusahaan. Mohon dapat dilengkapi informasi di bawah ini:

Informasi Perusahaan:
1. Nama perusahaan
2. Alamat lengkap perusahaan
3. Nama KAP perusahaan
4. Kontak PIC (nama, nomor HP, dan email)
5. Dari mana mengetahui informasi tentang kami?

Persyaratan Teknis:
6. Jenis karyawan yang perlu dihitung (Tetap/Kontrak/keduanya) beserta jumlah karyawan
7. Perhitungan yang diinginkan (PSAK 219, SAK EP, atau lainnya)
8. Periode perhitungan yang diinginkan
9. Apakah ada Dana Pensiun Lembaga Keuangan selain BPJS?
10. Apakah ada Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya (Other Long-Term Employment Benefits)?

Konteks Regulasi:
11. Apakah sudah pernah dihitung oleh konsultan aktuaria tahun sebelumnya? Jika sudah, mohon disebutkan KKA-nya

Bisa kami ubah, namun perusahaan harus memberikan surat pernyataan resmi terkait rata-rata kenaikan gaji tersebut. Tim kami dapat membantu mengirimkan template surat untuk dilengkapi oleh perusahaan.

Bisa, namun untuk proyeksi perhitungan akan kami berikan dalam file terpisah berupa file Excel yang berisi tabel proyeksi lengkap.

Bisa, kami dapat kirimkan hasil revisi paling cepat H+7 hari kerja, tergantung dari kompleksitas revisinya.

Bisa kami sesuaikan, namun ada beberapa dokumen pendukung yang kami perlukan, seperti SK pemberian pesangon kepada karyawan yang di-PHK dan dokumen pendukung lainnya.

Bisa kami sesuaikan, namun ada beberapa dokumen pendukung yang kami perlukan, seperti SK pemberian pesangon kepada karyawan yang di-PHK dan dokumen pendukung lainnya.

Jika ada tunjangan tetap, akan dimasukkan juga ke dalam perhitungan. Pada file template Excel terkait data karyawan, gaji dan tunjangan tetap berada di kolom terpisah sehingga dapat diisi pada masing-masing kolom.

Kolom besar pembayaran diisi pesangon atau kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang telah resign atau pensiun. Jika tidak ada, maka dapat dikosongkan.

DPLK merupakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menghimpun dana pensiun karyawan perusahaan. Untuk kolom DPLK baik Iuran Perusahaan maupun Karyawan diisi jika perusahaan memiliki Dana Pensiun selain BPJS. Jika perusahaan hanya memiliki BPJS, maka dapat dikosongkan.

Bisa kami kirimkan discount rate yang kami gunakan dalam perhitungan.

Dengan catatan mohon tidak disebarluaskan karena discount rate ini kami peroleh dengan berlangganan di PHEI.

Panduan Profesional:

  • Discount rate hanya untuk keperluan audit documentation
  • Tidak boleh disebarluaskan ke pihak ketiga
  • Data tersebut merupakan proprietary information dari PHEI
  • Alternatif: auditor dapat memperoleh data langsung dari PHEI

Jika mutasi pindah ke entitas lain maka dianggap henti kerja di unit asal dan dibuat aktif di unit tujuan, dengan tanggal masuk adalah tanggal masuk di unit tujuan.

Tabel tersebut hanya memuat estimasi nilai pembayaran manfaat pensiun (tanpa faktor nilai kini) hingga seluruh karyawan pada perusahaan mencapai usia pensiun. Adapun realisasi apakah pembayaran tersebut akan dilakukan atau tidak, tim kami tidak memperoleh informasi tersebut dan silakan dikoordinasikan langsung dengan manajemen perusahaan.

Tim kami dapat memberikan lampiran terkait liabilitas jangka pendek untuk imbalan kerja berdasarkan tanggal jatuh tempo pembayaran manfaat serta rincian liabilitas untuk masing-masing karyawan. Mohon dapat diinfokan nama perusahaan dan email aktif agar dapat kami kirimkan segera.

Perhitungan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diberikan kepada tim kami. Mohon dikoordinasikan dengan PIC yang mengirimkan data kepada tim kami agar dapat dicocokkan dengan data yang dimaksud. Tim kami tidak pernah meminta laporan SPT perusahaan, karena perusahaan melakukan input data sesuai dengan template yang telah kami sediakan.

Tim kami hanya diberikan angka sesuai dengan informasi dari perusahaan, mohon untuk berkoordinasi langsung dengan manajemen perusahaan terkait data tersebut.

Betul, namun jika selama periode perhitungan terdapat karyawan yang pensiun/resign dan perusahaan memberikan uang pesangon/uang kompensasi, maka mohon dimasukkan juga data karyawan tidak aktif tersebut beserta uang pesangon/uang kompensasi yang diberikan pada file template Excel kolom realisasi pembayaran serta tanggal henti kerjanya.

Tim kami hanya diberikan angka sesuai dengan informasi dari perusahaan, mohon untuk berkoordinasi langsung dengan manajemen perusahaan terkait data tersebut.

Betul, namun jika selama periode perhitungan terdapat karyawan yang pensiun/resign dan perusahaan memberikan uang pesangon/uang kompensasi, maka mohon dimasukkan juga data karyawan tidak aktif tersebut beserta uang pesangon/uang kompensasi yang diberikan pada file template Excel kolom realisasi pembayaran serta tanggal henti kerjanya.

Jika karyawan tersebut keluar dan mendapatkan uang kompensasi, maka tanggal masuk kerjanya menggunakan tanggal terbaru dan silakan dimasukkan ke dalam file template Excel data karyawan beserta nilai uang kompensasi yang diberikan pada kolom realisasi pembayaran dan tanggal henti kerjanya.

Pada file template Excel, usia pensiun biasanya berdasarkan peraturan perusahaan. Jika tidak ada, maka kami akan menggunakan usia pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini.

Kalau data yang di SPT, nominal yang dilaporkan adalah THP terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, bonus, THR (tunjangan hari raya), dan pendapatan lain.

Sedangkan data perhitungan aktuaria imbalan pasca kerja hanya gaji pokok dan tunjangan yang bersifat tetap, tentunya nominalnya tidak akan sama.

Informasi penting: Tim kami tidak pernah meminta laporan SPT perusahaan, karena perusahaan melakukan input data sesuai dengan template yang telah kami sediakan. Mohon dikoordinasikan dengan PIC terkait validasi data yang dimaksud.

Ya, KKA Nirmala sudah mendapatkan izin dari PPPK dan memiliki aktuaris publik bersertifikat FSAI.

Tidak, KKA Nirmala tidak berada dalam sanksi administratif dari PPPK.

Kualifikasi Tim Aktuaris:

  • Aktuaris publik bersertifikat FSAI (Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia)
  • Pengalaman minimal 5 tahun dalam perhitungan imbalan kerja
  • Terdaftar di Asosiasi Kantor Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI)
  • Penandatangan dan tim berada dalam struktur yang sama untuk menjamin konsistensi

Data dan informasi yang digunakan untuk perhitungan, tim kami terima dari manajemen perusahaan tanpa melakukan survei lapangan. Keakuratan dan keaslian data di bawah tanggung jawab manajemen perusahaan. Kami memiliki template yang harus dilengkapi oleh perusahaan dan dikirimkan melalui email.

Untuk ini, tim kami menyesuaikan dengan informasi yang diberikan oleh perusahaan. Silakan dikoordinasikan kembali dengan perusahaan terkait policy yang berlaku.

Tidak perlu. Untuk perhitungan, tim kami hanya membutuhkan laporan aktuaria tahun sebelumnya jika sudah pernah melakukan perhitungan.

Tidak ada. KKA Nirmala menjaga independensi sesuai dengan kode etik profesi aktuaris.

Sebagai Kantor Konsultan Aktuaria, kami berkewajiban memastikan bahwa hasil perhitungan yang kami tandatangani:

Standar Profesional yang Harus Dipenuhi:

  • Berdasarkan metodologi yang objektif, akurat, dan sesuai standar profesi (SPAI, PSAK 219, dan IAS 19)
  • Menggunakan asumsi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (justifiable assumptions)
  • Mengikuti prinsip independensi dan objektivitas aktuaris

Proses Evaluasi: Kami dapat mempertimbangkan hasil internal perusahaan sebagai referensi awal, namun tetap:

  • Kami perlu melakukan verifikasi atas data, asumsi, dan metode yang digunakan.
  • Jika hasil perhitungan internal tidak sesuai standar, kami wajib melakukan penyesuaian, walaupun itu berarti hasil akhirnya mungkin berbeda dari cadangan yang sudah dibukukan perusahaan.
S01. Apa itu Kalkulator Manfaat Karyawan?

Kalkulator Manfaat Karyawan merupakan alat digital yang digunakan untuk menghitung dan memproyeksikan berbagai jenis manfaat karyawan beserta kewajiban perusahaan. Alat ini memberikan estimasi nilai manfaat pensiun, santunan kematian, serta manfaat jika karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat tetap.

Meskipun hasil perhitungan bersifat estimasi, perusahaan tetap memperoleh acuan nilai kewajiban berdasarkan perhitungan aktuaria yang detail, yang dihitung menggunakan data lengkap dari perusahaan. Nilai yang dihasilkan kemudian diolah dan disajikan langsung dalam bentuk buku laporan aktuaria.

Pengguna hanya perlu memasukkan data dasar, seperti nama dan tanggal lahir, lalu kalkulator akan memprosesnya dengan rumus aktuaria. Untuk melihat contoh laporan aktuaria yang lebih rinci, kami menyediakan draft laporan sesuai PSAK 24.

Untuk menggunakan Kalkulator Manfaat Karyawan, perlu memasukkan beberapa informasi dasar karyawan dan perusahaan, meliputi:

Data Karyawan:
– Nama karyawan
– Besaran pendapatan/gaji bulanan
– Tanggal lahir
– Tanggal mulai kerja
– Tanggal akhir kontrak
– Usia pensiun
– Tanggal valuasi

Data Perusahaan:
– Nama perusahaan
– Alamat email untuk diskusi lebih lanjut
– Nomor telepon untuk diskusi lebih lanjut

Tentu, Kalkulator Manfaat Karyawan ini dirancang untuk memberikan gambaran awal mengenai estimasi manfaat karyawan pada saat tertentu. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

Estimasi Awal:
Sebagai alat berbasis kecerdasan buatan, kalkulator ini mampu menghasilkan estimasi berdasarkan data yang dimasukkan. Estimasi ini memberikan gambaran umum tentang potensi kewajiban manfaat karyawan perusahaan terkait.

Keunikan Setiap Perusahaan:
Setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang masing-masing. Faktor-faktor seperti demografi karyawan, struktur gaji, kebijakan pensiun, dan lainnya mempengaruhi kalkulasi manfaat karyawan. Oleh karena itu, meskipun kalkulator ini dapat memberikan gambaran awal, disarankan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan kami untuk mendapatkan analisis yang lebih dalam dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Diskusi Mendalam:
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat tentang kewajiban manfaat karyawan di masa mendatang, kami menyarankan Bapak/Ibu untuk berdiskusi langsung dengan tim kami. Hal ini untuk dapat memahami lebih dalam tentang kebutuhan, harapan, dan kondisi perusahaan Anda sehingga dapat memberikan solusi dan perhitungan yang tepat.

Dalam konteks manfaat karyawan, memang memerlukan pemahaman hasil perhitungan aktuaria yang mendalam. Langkah-langkah untuk memudahkan pemahaman hasil perhitungan dari kalkulator:

1. Memahami Dasar Perhitungan

  • Estimasi manfaat karyawan: Ini adalah proyeksi nilai yang akan diterima karyawan saat manfaat jatuh tempo, seperti pensiun, meninggal dunia, atau sakit berkepanjangan, berdasarkan data karyawan dan peraturan yang berlaku di perusahaan terkait.
  • Nilai kini kewajiban perusahaan: Ini adalah proyeksi cadangan yang harus dicadangkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban masa depan terhadap karyawan, membantu dalam perencanaan keuangan dan memastikan kesiapan dana.

2. Memahami Peraturan Perusahaan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku
Setiap perusahaan memiliki peraturan dan ketentuan sendiri terkait manfaat karyawan. Juga, peraturan pemerintah yang berlaku membantu memahami dasar dan asumsi dalam perhitungan manfaat.

3. Melakukan konsultasi dengan Tim Ahli KKA
Jika memiliki pertanyaan, bisa segera dikonsultasikan langsung dengan tim ahli KKA. Kami dapat memberikan penjelasan lebih rinci dan memandu perusahaan pada setiap aspek perhitungan.

Dengan langkah-langkah di atas, pihak perusahaan akan lebih siap untuk memahami dan memanfaatkan hasil perhitungan yang diberikan oleh Kalkulator Manfaat Karyawan untuk kepentingan perusahaan terkait.

Tentu saja. Keamanan dan privasi data pelanggan adalah prioritas utama kami. Berikut adalah langkah-langkah yang kami ambil antara lain:

Proteksi Teknis:

  • Enkripsi: Seluruh data dimasukkan ke dalam sistem kami dilindungi dengan enkripsi tingkat tinggi. Ini berarti bahwa informasi perusahaan disandikan dengan cara yang hanya dapat dibaca oleh sistem kami, menjadikannya sulit untuk diakses oleh pihak ketiga yang tidak sah.
  • Keamanan infrastruktur: Infrastruktur IT kami dilindungi oleh protokol keamanan canggih dan firewall terbaru untuk melindungi terhadap ancaman eksternal, seperti serangan hacker atau malware.

Proteksi Operasional:

  • Penghapusan data: Kami memiliki kebijakan untuk menghapus data secara berkala. Hal ini memastikan bahwa informasi sensitif Bapak/Ibu tidak disimpan lebih lama dari yang diperlukan dan mengurangi risiko kebocoran data.
  • Penggunaan data terbatas: Meskipun kami menyimpan beberapa informasi seperti nama, nomor telepon, dan alamat email PIC untuk kebutuhan komunikasi di masa mendatang, kami tidak akan menggunakan data tersebut untuk tujuan lain tanpa persetujuan perusahaan. Data ini hanya akan digunakan untuk komunikasi relevan.

Jika pihak perusahaan memiliki pertanyaan atau kekhawatiran lebih lanjut mengenai keamanan data, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Tidak menemukan jawaban Anda?

Diskusi 30 Menit Jawab Kesulitan Aktuaria Anda

Jadwalkan diskusi untuk panduan teknis langsung dari tim ahli untuk memahami simulasi beban finansial, atau minta penawaran sekarang juga.

diskusi 30 menit kka nirmala kantor konsultan aktuaria imbalan kerja psak 219 perhitungan aktuaria

Chat with Us!