Seperti pembahasan sebelumnya, kita mengenal dua “jalur” dalam pengaturan imbalan kerja karyawan di Indonesia. Mulai 1 Januari 2025, dunia akuntansi di Indonesia mengalami perubahan besar. SAK Entitas Privat (SAK EP) resmi menggantikan SAK ETAP dan SAK EMKM.
Di sinilah “kejutan” bagi banyak perusahaan swasta: standar baru ini membawa kewajiban perhitungan aktuaria yang sebelumnya hanya berlaku untuk perusahaan besar, kini juga harus diterapkan oleh entitas privat. Dengan kata lain, gap antara standar untuk perusahaan besar dan kecil-menengah mulai menyempit.
Bagi pemilik bisnis dan praktisi keuangan, ada satu hal yang tidak boleh dilewatkan: kewajiban menghitung imbalan kerja karyawan menggunakan metode aktuaria kini menjadi realitas baru yang harus dihadapi.
Apa sebenarnya yang perlu Anda ketahui? Mari kita bahas dengan bahasa sederhana.
Apa Itu SAK EP dan Mengapa Penting?
SAK EP adalah standar akuntansi terbaru untuk perusahaan swasta di Indonesia. Mulai tahun 2025, semua entitas privat harus menyesuaikan laporan keuangannya dengan standar ini.
Salah satu perubahan paling signifikan ada di Bab 28 tentang Imbalan Kerja. Intinya, setiap perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan pesangon atau imbalan pensiun kepada karyawan (sesuai UU Ketenagakerjaan) kini wajib menghitung kewajiban tersebut secara aktuaria.
Kenapa Harus Pakai Perhitungan Aktuaria?
Dulu, mungkin perusahaan cukup mencatat kewajiban pesangon secara sederhana. Namun SAK EP menuntut perhitungan yang lebih presisi dengan mempertimbangkan:
- Nilai waktu dari uang (berapa nilai kewajiban itu di masa depan jika dihitung hari ini)
- Proyeksi kenaikan gaji karyawan di masa mendatang
- Tingkat diskonto yang sesuai dengan kondisi pasar
- Faktor-faktor lain seperti tingkat turnover dan usia pensiun karyawan
Ini semua dihitung menggunakan metode aktuaria yang disebut Projected Unit Credit (PUC).
Pasal Kunci yang Mewajibkan Aktuaria
Mari kita lihat aturan mainnya secara jelas:
Paragraf 28.17 menyatakan bahwa perusahaan harus mengukur kewajiban imbalan kerja pada “nilai kini” yang didiskontokan di akhir periode pelaporan. Kata kunci “nilai kini” inilah yang membuat perhitungan aktuaria menjadi wajib.
Paragraf 28.18 lebih tegas lagi. Di sini disebutkan secara eksplisit:
“Entitas menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti menggunakan metode aktuaria Projected Unit Credit (PUC), sepanjang dapat dilakukan tanpa biaya atau upaya berlebihan.”
Artinya, jika memang masih reasonable untuk dilakukan, perusahaan wajib menggunakan metode PUC.
Apakah Ada Pengecualian?
Kabar baiknya, SAK EP memahami bahwa tidak semua perusahaan memiliki kapasitas yang sama.
Paragraf 28.19 memberikan kelonggaran. Jika penggunaan metode PUC penuh dianggap terlalu memberatkan dari segi biaya atau upaya, perusahaan boleh menggunakan penyederhanaan, misalnya:
- Tidak memasukkan proyeksi kenaikan gaji masa depan
- Mengabaikan perhitungan jasa masa depan
- Menyederhanakan asumsi mortalitas
Namun perlu diingat, penyederhanaan ini harus benar-benar justified dan bukan sekadar untuk menghindari kewajiban.
Apakah Wajib Pakai Jasa Aktuaris Profesional?
Ini pertanyaan yang sering muncul. Jawabannya ada di Paragraf 28.20: SAK EP tidak mewajibkan perusahaan menggunakan jasa aktuaris independen setiap tahun.
Namun, ada catatan penting:
- Perhitungan tetap harus menggunakan metode aktuaria yang benar
- Jika ada perubahan signifikan pada asumsi-asumsi kunci (misalnya perubahan tingkat suku bunga, kebijakan kompensasi, atau struktur karyawan), perhitungan harus disesuaikan
- Untuk keperluan audit dan kredibilitas laporan keuangan, banyak perusahaan tetap memilih menggunakan jasa aktuaris profesional
Dampak bagi Perusahaan yang Menerapkan SAK EP
Perubahan ini membawa beberapa implikasi praktis:
Untuk Laporan Keuangan: Angka kewajiban imbalan kerja di neraca kemungkinan akan berubah (biasanya lebih besar) karena mencerminkan nilai ekonomis yang lebih akurat.
Untuk Audit: Auditor akan memeriksa apakah perhitungan aktuaria sudah dilakukan sesuai standar. Tanpa perhitungan yang proper, opini audit bisa terpengaruh.
Untuk Manajemen: Informasi aktuaria yang akurat membantu perencanaan keuangan jangka panjang dan pengelolaan risiko ketenagakerjaan.
Langkah yang Perlu Diambil
Jika perusahaan Anda termasuk entitas privat yang memiliki karyawan, inilah saatnya untuk:
- Evaluasi apakah perusahaan Anda sudah melakukan perhitungan aktuaria atau masih menggunakan metode sederhana
- Konsultasi dengan akuntan atau konsultan aktuaria untuk memahami dampaknya pada laporan keuangan
- Siapkan data karyawan yang diperlukan untuk perhitungan (usia, masa kerja, gaji, dll.)
- Rencanakan budget jika memutuskan menggunakan jasa profesional
- Pastikan kepatuhan sebelum laporan keuangan 2025 diterbitkan
SAK EP membawa standar pelaporan keuangan di Indonesia ke level yang lebih tinggi. Meski terkesan rumit, perhitungan aktuaria sesungguhnya memberikan gambaran yang lebih realistis tentang kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Yang terpenting, jangan menunda-nunda. Standar ini sudah berlaku sejak Januari 2025, dan perusahaan yang proaktif akan lebih siap menghadapi periode pelaporan mendatang.
Persiapkan diri Anda sekarang, karena kepatuhan terhadap standar akuntansi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang kredibilitas dan transparansi bisnis Anda. Telusuri semua tentang imbalan kerja di sini—FAQ Aktuaria.