Cara Mudah Memahami Imbalan Pasca Kerja

Untuk memudahkan pemahaman tentang imbalan pasca kerja, mari amati situasi ini.

Janji Rudi

Rudi berencana mengajak istri dan anak-anaknya berlibur ke Swiss 5 tahun dari sekarang, yaitu di tahun 2030. Rudi mengestimasi bahwa biaya yang dibutuhkan sebesar Rp100.000.000. Rudi tentunya mulai menabung dari sekarang dan juga menginvestasikannya ke dalam deposito. Dengan target hasil investasi sebesar 5%.

Bila dihitung secara finansial, sama halnya dengan menghitung cicilan KPR. Maka, Rudi perlu menabung Rp17.235.695 per tahun. Jika semuanya berjalan sesuai dengan rencana dan estimasi perhitungan, maka perkembangan tabungan Rudi sebagai berikut. 

Setiap tahunnya ada porsi tabungan yang perlu Rudi setorkan. Di sisi lain juga mengharapkan adanya hasil investasi guna mengembangkan dana Rudi. Jika Rudi tidak menginvestasikan tabungannya ke deposito dan ingin menyimpannya sendiri, maka Rudi harus menyetorkan besaran tabungan per tahun dan hasil investasi. Lalu, bagaimana jadinya bila bunga deposito berubah di awal tahun ke 3? Misalnya menjadi 6%? Maka tabungan per tahun menjadi seperti berikut.

Tabungan per tahun yang Rudi perlukan akan turun seperti pada tabel, yang menyebabkan Rudi untung. Namun, keadaan pasar bisa berbalik. Misalkan, ternyata di tahun ke 4 dan ke 5, target investasi turun hingga ke angka 4%, sehingga tabungan per tahun kembali naik dan kondisi Rudi rugi.

Di perjalanan menabung ini, bisa terlihat kondisi Rudi bisa untung dan bisa rugi untuk mengumpulkan biaya liburan yang direncanakan tadi.

Seperti janji Rudi tadi, adanya kesamaan dengan janji perusahaan kepada karyawannya, yaitu janji masa depan. Perusahaan menjanjikan kepada karyawan yang akan pensiun dengan besaran manfaat tertentu dengan jumlah dan waktu yang pasti, dengan analogi berikut.

Namun, berbeda dari janji Rudi tadi, Rudi tidak memiliki standar atau peraturan akuntansi dan tidak ada asumsi tentang tabungan tadi. Sementara, manfaat karyawan dari perusahaan memiliki peraturan atau standar nasional maupun internasional yang harus dipatuhi. Perusahaan juga menggunakan perhitungan aktuaria yang sangat mempertimbangkan berbagai faktor, seperti asumsi dan metode aktuaria. Dimulai dari pemahaman dasar, proses perhitungan aktuaria hingga penyajian di laporan keuangan.

Jadi, imbalan pasca kerja

merupakan sejumlah manfaat yang disediakan oleh perusahaan kepada karyawan setelah mereka menyelesaikan masa kerjanya. Ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun. Imbalan ini tidak hanya penting bagi karyawan seperti Rudi, tetapi juga bagi perusahaan dalam menjaga reputasi dan komitmennya terhadap kesejahteraan karyawan.

Dalam praktiknya, perusahaan wajib mengacu pada PSAK 24: Imbalan Kerja, yang merupakan standar akuntansi di Indonesia untuk mengatur pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja, termasuk imbalan pasca kerja. PSAK 24 mengharuskan perusahaan untuk menggunakan metode aktuaria dalam menghitung kewajiban dan beban imbalan kerja secara andal dan konsisten. Perubahan asumsi seperti usia pensiun, tingkat diskonto, atau proyeksi kenaikan gaji dapat menimbulkan gain/loss aktuaria, yang kemudian disajikan dalam laporan keuangan sebagai bagian dari pengukuran komprehensif.

Dengan mengikuti PSAK 24, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban pelaporan yang transparan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab dalam perencanaan keuangan jangka panjang terkait sumber daya manusianya.

Share your love

Chat with Us!