Aktuaria 360°: Biaya Jasa Kini dalam Perhitungan Imbalan Kerja

Perusahaan yang memberikan imbalan pasca kerja kepada karyawannya, seperti pensiun, pesangon, atau manfaat kesehatan setelah pensiun, wajib mencatat kewajiban tersebut dalam laporan keuangan. Di Indonesia, pencatatan ini mengacu pada standar akuntansi PSAK 24 (sekarang PSAK 219). Salah satu komponen penting…

