Catatan perjalanan kami. Menanamkan arah mulai hari ini.
Catatan lengkap tentang lapangan yang dipijak, bibit yang ditanam, dan tangan-tangan yang ikut menumbuhkan. Jurnal corporate social responsibility ini tumbuh seiring waktu, sebagaimana pohon-pohon yang ia rekam.
── Galeri Lapangan
Bingkai-bingkai yang menumbuhkan.
Setiap foto ini merupakan catatan singkat — tentang tempat, tangan, dan waktu yang dihabiskan bersama sebagai perwujudan komitmen ESG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.










Tanda yang Tumbuh dari Konsistensi
Bukan tujuan, melainkan jejak dari komitmen berulang dengan kolaborasi yang menyertai perjalanan kami.

Seputar ESG Nirmala
Sedikit banyak seputar latar belakang inisiatif hijau berkelanjutan untuk Bumi tempat kita semua berpijak.
Apa hubungan dari perhitungan aktuaria terhadap CSR ini?
Keduanya berangkat dari cara pandang yang sama: memperhitungkan masa depan.
Valuasi aktuaria PSAK 219 mengukur kewajiban imbalan kerja yang jatuh tempo bertahun-tahun ke depan, sementara penanaman pohon menumbuhkan manfaat yang juga baru terasa nanti. Nirmala menautkan keduanya — setiap laporan aktuaria menyisakan jejak hijau yang nyata.
Bagaimana satu laporan valuasi PSAK 219 dapat berkontribusi?
Setiap laporan valuasi imbalan kerja yang diselesaikan disertai kontribusi penanaman bibit atas nama perusahaan klien. Artinya, kepatuhan terhadap PSAK 219 — yang umumnya berakhir pada angka di laporan keuangan — diperluas menjadi dampak lingkungan yang dapat dilihat dan ditelusuri. Jumlah bibit yang tertanam tumbuh seiring setiap perhitungan aktuaria yang rampung.
Apa perbedaan antara CSR dan ESG?
CSR (corporate social responsibility) adalah komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan, kerap berwujud program nyata seperti penghijauan.
ESG (environmental, social, governance) adalah kerangka yang lebih luas untuk mengukur dan melaporkan kinerja keberlanjutan secara terstruktur. CSR dapat dipahami sebagai aksinya, sementara ESG sebagai tolok ukurnya.
Apa dasar hukum CSR dan TJSL di Indonesia?
Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Regulasi ini mewajibkan perseroan yang menjalankan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan secara berkelanjutan.
Mengapa mangrove menjadi fokus penanaman dalam program ini?
Mangrove dipilih karena kemampuannya menyerap karbon 50% hingga 90% di tanah yang dalam dan berlumpur dibanding hutan daratan, sekaligus melindungi garis pantai dari abrasi dan menjaga ekosistem pesisir. Pilihan ini sejalan dengan prinsip dampak yang terukur — nilai lingkungan yang dapat dihitung, bukan sekadar simbolik.
Bagaimana perusahaan dapat ikut serta dalam inisiatif ini?
Keikutsertaan dimulai dari percakapan tentang kebutuhan perhitungan imbalan pasca kerja. Setiap perusahaan yang mempercayakan perhitungan imbalan kerjanya kepada KKA Nirmala turut memenuhi jejak ESG melalui penanaman yang menyertai laporannya. Diskusi lebih lanjut yang dapat dimulai melalui halaman kontak atau tombol berikut.
Testimonials
What Our Client’s Say

Rebecca Ortiz
Duis rhoncus dui venenatis consequat porttitor. Etiam aliquet congue consequat. In posuere, nunc sit amet laoreet blandit, urna sapien imperdiet lectus, et molestie sem tortor quis dui.

Michael Berillo
Duis rhoncus dui venenatis consequat porttitor. Etiam aliquet congue consequat. In posuere, nunc sit amet laoreet blandit, urna sapien imperdiet lectus, et molestie sem tortor quis dui.
── Mulai perjalanan
CSR untuk Bumi yang sama.
Sebuah percakapan tentang PSAK 219 mungkin dimulai dari kepatuhan — dan berlanjut menjadi sesuatu yang lebih besar dari itu. Diskusikan bersama kami, dan turut menumbuhkan jejak ESG yang nyata di setiap laporannya.
