Saat membahas employee benefits, hampir semua perusahaan fokus pada pensiun dan pesangon. Ini masuk akal karena nilainya material dan regulasinya jelas. Namun, ada kategori yang sering terlupakan: OLTEB (Other Long-Term Employee Benefits). Program seperti long service leave, cuti besar, dan bonus jangka panjang seringkali tidak tercatat sama sekali di laporan keuangan, padahal bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dalam audit, auditor sering menanyakan: “Apakah perusahaan memiliki program cuti besar? Sudah dihitung liabilitasnya?” Dan jawaban yang umum adalah: “Oh itu, belum dihitung. Memangnya harus?”
Apa itu OLTEB dan Mengapa Berbeda?
OLTEB adalah imbalan kerja jangka panjang yang tidak termasuk imbalan pasca kerja (seperti pensiun) dan pesangon. Menurut PSAK 219, karakteristik utamanya :
- Jatuh tempo setelah 12 bulan dari akhir periode pelaporan
- Diberikan kepada karyawan aktif, bukan setelah pensiun
- Tidak boleh dikurangi dengan plan assets (ini perbedaan fundamental dengan pensiun)
Program yang termasuk OLTEB antara lain:
- Long service leave: Cuti panjang setelah masa kerja tertentu (misalnya 3 bulan cuti setelah 10 tahun kerja)
- Cuti besar: Akumulasi cuti tahunan yang bisa diuangkan
- Bonus jangka panjang: Bonus berbasis performance multi-tahun
- Sabbatical leave: Cuti panjang untuk pengembangan diri
Mengapa Sering Terlupakan?
Ada beberapa alasan mengapa OLTEB luput dari pencatatan:
1. Tidak ada kewajiban hukum eksplisit Berbeda dengan pesangon yang diatur UU Ketenagakerjaan, OLTEB biasanya berbasis kebijakan internal perusahaan. Karena tidak mandatory, HR dan finance menganggapnya “optional” untuk dicatat.
2. Miskonsepsi “dibayar dari operasional” Banyak yang beranggapan karena dibayar setiap tahun dari operational budget, tidak perlu diakui sebagai liabilitas. Ini salah. Selama ada constructive obligation (praktik konsisten perusahaan), harus diakui.
3. Materiality judgment yang keliru Finance sering mengabaikan nilai OLTEB. Padahal untuk perusahaan dengan 500 karyawan dan program long service leave, liabilitas bisa mencapai Rp 2-3 miliar.
4. Complexity dalam calculation Menghitung manfaat ini membutuhkan aktuaria karena melibatkan probabilitas (turnover, mortality) dan time value of money. Perusahaan sering enggan karena perceived cost.
Perbedaan Metodologi dengan Post Employment Benefits
Ini yang sering membingungkan: meskipun sama-sama long-term, metodologi OLTEB berbeda dari pensiun:
Pengakuan Biaya:
- Pensiun: Menggunakan Projected Unit Credit dengan menyebarkan actuarial gain/loss ke OCI
- OLTEB: Lebih sederhana, semua remeasurement langsung ke P&L, tidak ada OCI
Plan Assets:
- Pensiun: Bisa dikurangi dengan plan assets (funded program)
- OLTEB: Tidak boleh dikurangi plan assets, bahkan jika ada dana yang disisihkan
Discount Rate:
- Pensiun: High-quality corporate bonds atau government bonds jangka panjang
- OLTEB: Bisa menggunakan rate lebih pendek sesuai expected timing pembayaran
Contoh Perhitungan Sederhana
PT XYZ memiliki program long service leave: setiap karyawan yang telah bekerja 10 tahun berhak cuti 3 bulan dengan gaji penuh. Saat ini ada:
- 50 karyawan dengan masa kerja 5-9 tahun (rata-rata gaji Rp 15 juta)
- Aktuaris menghitung probabilitas 70% akan mencapai 10 tahun
- Discount rate 7%
Estimasi liabilitas: 50 karyawan × 3 bulan gaji × Rp 15 juta × 70% probability × PV factor ≈ Rp 1,3 miliar
Angka ini harus diakui sebagai liabilitas, bukan menunggu sampai karyawan benar-benar ambil cuti.
Red Flags dalam Audit
Auditor akan menggali pertanyaan-pertanyaan ini:
- “Apakah ada program cuti yang bisa diakumulasi atau diuangkan?”
- “Bagaimana dengan bonus yang dibayarkan tahun depan tapi untuk performance tahun ini?”
- “Apakah ada praktik memberikan long service award yang konsisten?”
Jika jawaban “ya” untuk salah satu, maka harus ada perhitungan aktuaria dan pengakuan liabilitas.
Action Items untuk Tim Keuangan
1. Inventory program: Lakukan mapping semua program employee benefits, tidak hanya yang mandatory
2. Assess materiality: Hitung rough estimate apakah material untuk diakui
3. Consult actuary: Untuk program yang material, engage aktuaris untuk proper valuation
4. Document policy: Pastikan ada dokumentasi tertulis kebijakan, bukan hanya praktik verbal
5. Regular review: Review setiap tahun apakah ada perubahan kebijakan atau demografi karyawan
OLTEB bukan sekadar “nice to have” dalam akuntansi, tapi requirement dalam PSAK 219. Mengabaikannya bisa menyebabkan understatement liabilitas yang material, yang akan menjadi temuan audit. Lebih penting lagi, dengan mencatat manfaat ini dengan benar, management mendapatkan gambaran total people cost yang lebih akurat untuk strategic planning dan budgeting.
Jangan tunggu sampai auditor menanyakan—proaktif melakukan assessment OLTEB akan menyelamatkan Anda dari restatement dan adjustment di akhir tahun yang bisa mengacaukan closing process.