Valuasi pensiun menurut PSAK 219 (dulu PSAK 24) adalah proses penting yang membutuhkan data detail dan perhitungan yang cermat. Proses ini krusial dalam memastikan perusahaan memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja kepada karyawan.
Perhitungan valuasi pensiun pun menyesuaikan prinsip PSAK 219 yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sebagai standar akuntansi keuangan. Implementasi ini bertujuan agar perusahaan:
-
Merencanakan serta menyiapkan dana untuk pembayaran imbalan pasca kerja di masa mendatang.
-
Menghindari risiko tersembunyinya kewajiban imbalan kerja dalam laporan keuangan.
-
Menjaga arus kas perusahaan tetap sehat, baik dari sisi laba maupun pencadangan dana.
Klasifikasi Imbalan Kerja Berdasarkan PSAK 219
PSAK 219 mengatur jenis imbalan kerja ke dalam beberapa kategori, antara lain:
- Imbalan jangka pendek, yakni imbalan kerja yang jatuh tempo dalam 12 bulan setelah akhir periode pelaporan karyawan memenuhi kewajibannya memberi jasa.
- Imbalan jangka panjang, yakni imbalan kerja yang jatuh setelah 12 bulan setelah akhir periode pelaporan karyawan memenuhi kewajibannya memberi jasa.
- Pemutusan kontrak kerja, yakni imbalan kerja terutang akibat perusahaan memberhentikan karyawan sebelum usia pensiun karyawan semestinya.
- Imbalan pasca kerja, yakni imbalan kerja terutang setelah karyawan menyelesaikan masa kerjanya.
Adapun dana pensiun termasuk dalam imbalan pasca kerja. Perhitungan dana pensiun masuk dalam konsep akuntansi accrual basis dan perlu dihitung untuk dicadangkan dalam PSAK 219.
Langkah Perhitungan Valuasi Pensiun
Diperlukan aktuaris profesional untuk membantu perusahaan melakukan valuasi pensiun. Hal ini dikarenakan memerlukan beberapa tahap yang kompleks dan data yang lengkap yang memiliki potensi kekeliruan kalkulasi yang cukup besar sehingga perlu dilakukan oleh mereka yang sudah berpengalaman.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan perhitungan valuasi dana pensiun sesuai prinsip PSAK 219 adalah sebagai berikut.
- Identifikasi kewajiban pensiun
Perusahaan melakukan identifikasi semua kewajiban terkait program pensiun, baik kewajiban saat ini maupun yang akan datang.
Contoh: Kewajiban saat ini : Rp6 miliar, Kewajiban akan datang : Rp2,5 miliar - Penentuan tingkat diskonto
Tingkat diskonto digunakan untuk menghitung nilai kewajiban pensiun saat ini. Tingkat diskonto yang digunakan sebaiknya juga mencerminkan tingkat bunga pasar yang terjadi saat tanggal valuasi.
Contoh: Tingkat diskonto 5% - Asumsi tingkat kenaikan gaji dan biaya kesehatan
Dua aspek ini memengaruhi besarnya kewajiban pensiun di masa mendatang.
Contoh : Kenaikan gaji 4%, Pertumbuhan biaya kesehatan 4,5% - Estimasi tingkat pertumbuhan hasil investasi aset pensiun
Pertumbuhan imbal hasil ini diantisipasi dari portofolio investasi.
Contoh: Pertumbuhan hasil investasi : 6,5% - Asumsi masa kerja lalu dan sisa masa kerja (menuju pensiun)
Masa kerja karyawan dan masa pensiun akan memengaruhi besarnya kewajiban pensiun yang harus dibayar perusahaan.
Contoh: Masa kerja lalu 27 tahun, Sisa masa kerja 18 tahun - Asumsi tingkat kematian dan cacat
Tingkat kematian dan cacat akan memengaruhi pembayaran manfaat pensiun.
Contoh: Tingkat kematian 1,2%, Tingkat cacat 0,7% - Perhitungan kewajiban pensiun
Manfaat yang diharapkan adalah Rp1,2 miliar dan dibayarkan dalam 12 tahun dengan diskonto 5,5%.
Rumus:
\[
\text{Kewajiban pensiun} = \text{Manfaat yang diharapkan} \times (1 + r)^{t}
\]\[
= Rp\,1.200.000.000 \times (1 + 0{,}055)^{12} \approx Rp\,721.000.000
\]
Simulasi Perhitungan Uang Pensiun Sesuai PP No. 35 Tahun 2021
Merujuk pada ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, yang berbunyi:
Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisahakibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.
Jika perusahaan tidak mencatat kewajiban imbalan pasca kerja, hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait transparansi dan kesehatan keuangan perusahaan. Berikut simulasi perhitungan sesuai PP tersebut.
Data Karyawan
- Nama: Vali
-
Masa kerja: 25 tahun
-
Gaji pokok: Rp14.000.000 per bulan
-
Tunjangan tetap: Rp3.000.000 per bulan
-
Upah total: Rp17.000.000 per bulan
Perhitungan
Uang Pesangon (UP)
-
Masa kerja 25 tahun → 9 bulan upah (mengacu pada ketentuan PP 35/2021)
-
UP = 9 x Rp17.000.000 x 1,75 = Rp267.750.000
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
-
Masa kerja 25 tahun → 10 bulan upah
-
UPMK = 10 x Rp17.000.000 x 1 = Rp170.000.000
Total Hak Pensiun
-
Total = UP + UPMK = Rp437.750.000
Simulasi Iuran JHT
-
Masa iuran: 25 tahun (300 bulan)
-
Iuran JHT pemberi kerja: 3,7% x Rp17.000.000 x 300 = Rp188.700.000
-
Iuran JHT karyawan: 2% x Rp17.000.000 x 300 = Rp102.000.000
-
Total JHT: Rp290.700.000
Selisih yang Wajib Dibayarkan Perusahaan
-
Selisih = (UP + UPMK) – JHT pemberi kerja = Rp437.750.000 – Rp188.700.000 = Rp249.050.000
Total Uang Pensiun yang Diterima Vali
-
Total = Total JHT + Selisih = Rp290.700.000 + Rp249.050.000 = Rp539.750.000
Tabel Simulasi Perhitungan
Komponen | Nilai (Rp) |
---|---|
Uang Pesangon (UP) | 267.750.000 |
Uang Penghargaan (UPMK) | 170.000.000 |
Total Hak Pensiun | 437.750.000 |
Iuran JHT Pemberi Kerja | 188.700.000 |
Iuran JHT Karyawan | 102.000.000 |
Total JHT | 290.700.000 |
Selisih Dibayar Perusahaan | 249.050.000 |
Total Uang Pensiun | 539.750.000 |
-
Jika manfaat dari program pensiun (JP, JHT, DPLK) lebih kecil dari total hak pensiun, perusahaan wajib membayar selisihnya.
-
Seluruh pencatatan dan pelaporan harus mengikuti prinsip transparansi sesuai PSAK 219 dan regulasi pemerintah.
Demikianlah contoh perhitungan valuasi pensiun dengan prinsip PSAK 24. Apabila nantinya terjadi perubahan asumsi atau peristiwa signifikan lainnya, maka perusahaan wajib melakukan penyesuaian periodik. Butuh diskusi lebih lanjut atau membutuhkan bantuan jasa aktuaris untuk menyelesaikan perhitungan imbalan pasca kerja Anda, jangan ragu hubungi kami KKA Nirmala di sini.