Pesangon adalah hak utama bagi pekerja di Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Berikut penjelasan mengenai perubahan aturan pesangon dan dampaknya bagi pekerja serta pengusaha.
Pesangon Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003
Sebelum adanya UU tentang Cipta Kerja, ketentuannya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting yang diatur antara lain:
-
Hak Kompensasi: Pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 1561.
-
Perhitungan Kompensasi: Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja, misalnya masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat 1 kali upah bulanan, dan masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat 9 kali upah bulanan.
-
Alasan PHK: PHK dapat dilakukan dengan alasan sah seperti efisiensi, perusahaan tutup, atau pelanggaran berat oleh pekerja.
Berdasarkan UUK No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja tersebut, rumusan manfaat pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut.
Service (YoS)** / Masa Kerja | Severance Pay/ Uang Pesangon* | Service Pay/ Uang Penghargaan Masa Kerja* |
---|---|---|
YoS < 1 | 1 | 0 |
1 ≤ YoS < 2 | 2 | 0 |
2 ≤ YoS < 3 | 3 | 0 |
3 ≤ YoS < 4 | 4 | 2 |
4 ≤ YoS < 5 | 5 | 2 |
5 ≤ YoS < 6 | 6 | 2 |
6 ≤ YoS < 7 | 7 | 3 |
7 ≤ YoS < 8 | 8 | 4 |
8 ≤ YoS < 9 | 9 | 4 |
9 ≤ YoS < 12 | 9 | 5 |
12 ≤ YoS < 15 | 9 | 6 |
15 ≤ YoS < 18 | 9 | 6 |
18 ≤ YoS < 21 | 9 | 7 |
21 ≤ YoS < 24 | 9 | 8 |
YoS ≥ 24 | 9 | 10 |
Formula Manfaat Pesangon UUK No. 13 Tahun 2003
Benefit Value | Rumus Besar Manfaat / Benefit Formula | Jenis Manfaat |
---|---|---|
Normal Retirement | (2 x Severance Pay + 1 x Service Pay) x 115% | Pensiun Normal |
Death Benefit | (2 x Severance Pay + 1 x Service Pay) x 115% | Pekerja Meninggal Dunia |
Disability/Illness | (2 x Severance Pay + 2 x Service Pay) x 115% | Sakit Berkepanjangan |
Voluntary Resign | (1 x Severance Pay + 1 x Service Pay) x 115% + Separation Pay | Pekerja Mengundurkan Diri |
Perubahan Penting dalam UU Cipta Kerja
UU ini membawa beberapa perubahan penting terkait pesangon, di antaranya:
-
Pengurangan Maksimal: Sebelum perubahan, maksimal pesangon bisa mencapai 9 kali upah bulanan. Setelah perubahan, dalam beberapa kasus maksimalnya menjadi 7 kali upah bulanan.
-
Penyederhanaan Komponen: Komponen pesangon lebih disederhanakan agar mudah dipahami dan dihitung oleh pekerja maupun pengusaha.
-
Penghapusan Uang Penghargaan Masa Kerja dalam Beberapa Kasus: Dalam beberapa alasan PHK, pekerja tidak lagi berhak atas UPMK, sehingga total kompensasi yang diterima bisa lebih kecil dibandingkan aturan sebelumnya.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Salah satu inovasi penting dalam UU tentang Cipta Kerja adalah diperkenalkannya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan manfaat tambahan bagi pekerja yang terkena PHK, berupa:
-
Uang tunai: 60% dari upah selama maksimal 6 bulan.
-
Akses informasi pasar kerja: Membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.
-
Pelatihan kerja: Meningkatkan keterampilan agar lebih mudah terserap di pasar kerja.
JKP bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup pekerja selama masa transisi setelah PHK dan memberikan perlindungan sosial yang lebih komprehensif.
Ketentuan Penting dalam UU Cipta Kerja
-
Perhitungan Baru
-
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan yang diubah untuk menetapkan skala manfaat yang baru, misalnya masa kerja kurang dari 1 tahun tetap mendapat 1 kali upah bulanan, namun batas maksimalnya dikurangi.
-
-
Alasan PHK yang Lebih Fleksibel
-
UU Nomor 11 Tahun 2020 memberikan ruang lebih luas bagi pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan efisiensi, kerugian perusahaan, force majeure (keadaan kahar), atau perubahan regulasi pemerintah.
-
-
Pengaturan Uang Penghargaan Masa Kerja
-
Uang penghargaan masa kerja kini diberikan dengan skala berbeda dan dalam beberapa kasus tidak diberikan sama sekali.
-
Peran Aktuaris dalam Perhitungan Kewajiban Pesangon
Aktuaris memainkan peran yang sangat penting dalam perhitungan dan pengelolaan kewajiban pesangon perusahaan. Dalam konteks PSAK 24 (kini PSAK 219), pesangon dikategorikan sebagai imbalan pasca kerja yang memerlukan perhitungan aktuaria untuk menentukan nilai kini kewajiban yang harus dicatat dalam laporan keuangan perusahaan.
Perhitungan aktuaria diperlukan karena kewajiban pesangon memiliki karakteristik yang kompleks dan melibatkan berbagai asumsi demografis serta ekonomi. Kewajiban ini tidak dapat dihitung secara sederhana hanya berdasarkan jumlah karyawan dan upah saat ini, melainkan harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat turnover karyawan, proyeksi kenaikan gaji, tingkat diskonto, dan kemungkinan pemutusan hubungan kerja di masa depan
Implikasi bagi Pekerja dan Pengusaha
Bagi pekerja:
-
Penurunan Kompensasi: Total kompensasi yang diterima saat PHK bisa lebih rendah akibat pengurangan maksimal pesangon dan perubahan uang penghargaan masa kerja.
-
Manfaat JKP: Pekerja yang terkena PHK dapat memanfaatkan program JKP sebagai tambahan perlindungan sosial.
Bagi pengusaha:
-
Fleksibilitas PHK: Pengusaha memperoleh kemudahan dalam melakukan PHK dengan alasan tertentu, sehingga dapat membantu restrukturisasi perusahaan.
-
Kewajiban Administratif: Pengusaha wajib memastikan kepatuhan terhadap aturan baru dan mengelola administrasi JKP bagi pekerja.
Poin penting yang perlu diketahui
-
Pekerja harus memahami hak-hak terkait pesangon dan manfaat lain saat PHK, serta memanfaatkan program JKP jika memenuhi syarat.
-
Pengusaha perlu menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dan memastikan kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan serta peraturan turunan UU tentang Cipta Kerja.
-
Perubahan regulasi ini berdampak signifikan bagi pekerja dan pengusaha, sehingga pemahaman mendalam sangat penting untuk perlindungan hak pekerja dan kelancaran operasional bisnis.
Dengan memahami perubahan dan ketentuan terbaru, baik karyawan maupun perusahaan dapat mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi dinamika terkait imbalan kerja dalam program pensiun di Indonesia.