Sepanjang tahun 2025, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 88.519 pekerja — naik 13,54% dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan sumber Kontan, angka ini belum termasuk proyeksi 2026 yang diperkirakan tidak jauh lebih baik, mengingat tekanan dari kenaikan UMP, pelemahan industri padat karya, dan perlambatan ekonomi global.
Di ruang rapat HR dan Disnaker, PHK massal diperlakukan sebagai isu ketenagakerjaan. Tapi di ruang rapat Finance dan Audit — seharusnya — ini juga diperlakukan sebagai isu akuntansi. Karena ketika perusahaan melakukan PHK dalam skala signifikan, ada komponen liabilitas PSAK 219 yang bergerak secara material, dan tidak sedikit Finance team yang baru menyadarinya saat auditor mengajukan pertanyaan.
PHK Bukan Hanya Masalah HR
Dalam kerangka PSAK 24, kewajiban imbalan kerja karyawan tidak hilang begitu saja ketika pemutusan kerja terjadi. Justru sebaliknya — tiga skenario spesifik dapat muncul yang masing-masing memiliki perlakuan akuntansi tersendiri: curtailment, settlement, dan termination benefit.
Curtailment terjadi ketika perusahaan secara signifikan mengurangi jumlah karyawan yang tercakup dalam program imbalan pasti, atau mengubah ketentuan program sehingga sebagian besar hak masa depan karyawan terpangkas. PHK massal yang melibatkan ratusan atau ribuan karyawan hampir selalu memenuhi definisi ini.
Settlement terjadi ketika perusahaan melunasi seluruh kewajiban imbalan kerja secara sekaligus — misalnya membayar pesangon penuh kepada seluruh karyawan yang terdampak, sehingga tidak ada lagi kewajiban sisa yang perlu dicatat.
Termination benefit adalah imbalan yang diberikan khusus sebagai konsekuensi keputusan PHK — bukan sebagai bagian dari program imbalan reguler. Ini perlu diakui segera ketika perusahaan tidak lagi dapat menarik kembali keputusan tersebut.
Apa Dampaknya ke Laporan Keuangan?
Di sinilah yang sering mengejutkan: curtailment dan settlement tidak cukup dicatat secara off-balance sheet atau sekadar diungkapkan di catatan atas laporan keuangan. PSAK 219 mewajibkan perusahaan mengakui keuntungan atau kerugian yang timbul dari curtailment dan settlement langsung pada periode terjadinya — masuk ke laporan laba rugi, bukan ke OCI.
Artinya, jika pemutusan kerja massal menyebabkan penurunan nilai Defined Benefit Obligation (DBO) secara signifikan, selisihnya harus segera diakui. Ini bisa menjadi keuntungan yang cukup besar di laporan laba rugi — atau sebaliknya, menjadi beban tambahan jika settlement dilakukan dengan nilai yang melebihi DBO yang tercatat.
Pada saat yang sama, komponen kerugian aktuaria yang sebelumnya “terkunci” di OCI dan belum diakui pun perlu dikaji ulang proporsinya.
Yang Sering Terlewat: Timing Pengakuan
Kesalahan paling umum yang terjadi dalam praktik adalah soal timing. Banyak perusahaan baru memperhitungkan dampak PHK ke angka aktuaria pada saat valuasi tahunan berikutnya — padahal PSAK 219 mensyaratkan pengakuan segera ketika curtailment atau settlement terjadi, bukan menunggu siklus valuasi reguler.
Ini berarti jika PHK besar terjadi di kuartal kedua, perusahaan mungkin perlu melakukan interim valuation — perhitungan aktuaria di luar jadwal reguler — untuk memastikan laporan keuangan kuartal tersebut sudah mencerminkan dampak yang benar. Bagi perusahaan listed di Bursa Efek Indonesia, ini bukan sekadar best practice, melainkan kepatuhan terhadap standar pelaporan.
Langkah Antisipasi yang Perlu Dilakukan
Ketika manajemen sedang mempertimbangkan program PHK dalam skala besar, idealnya Finance team sudah dilibatkan sejak tahap awal — bukan setelah surat pemutusan kerja dikirim. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi bersama konsultan aktuaria sebelum keputusan dieksekusi.
Pertama, apakah skala pemutusan kerja yang direncanakan memenuhi definisi curtailment atau settlement menurut PSAK? Tidak semua PHK otomatis memicu keduanya — ada ambang batas materialitas yang perlu dikaji.
Kedua, apakah diperlukan interim valuation untuk periode pelaporan yang sedang berjalan? Jika iya, data karyawan perlu disiapkan jauh lebih cepat dari jadwal normal.
Ketiga, bagaimana dampaknya terhadap angka DBO dan beban laba rugi pada periode tersebut? Angka ini relevan untuk komunikasi ke investor, terutama bagi perusahaan publik.
PHK massal memang didorong oleh tekanan bisnis yang tidak selalu bisa dihindari. Tapi dampaknya terhadap laporan keuangan — khususnya liabilitas PSAK 219 — adalah variabel yang sepenuhnya bisa diantisipasi, asalkan Finance team dan aktuaris dilibatkan di waktu yang tepat.
