PHK Mengintai, Sudah Tahu Angka Benefit yang Perlu Perusahaan Siapkan?

Angka PHK nasional terus bergerak. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 8.389 orang terkena PHK hanya dalam periode 1 Januari hingga 8 April 2026. Haloindonesia mengatakan angka ini belum termasuk potensi PHK lanjutan yang dikhawatirkan akan terus meningkat seiring tekanan ekonomi yang belum mereda. Tekanan akibat konflik geopolitik yang memanas dinilai berpotensi memicu perlambatan ekonomi dan gelombang PHK di berbagai sektor industri, mulai dari manufaktur, logistik, hingga sektor yang bergantung pada rantai pasok global. Selengkapnya di sini.

Di balik angka-angka itu, ada satu pertanyaan yang sering terlambat ditanyakan manajemen: sebelum keputusan PHK dieksekusi, sudahkah perusahaan menghitung berapa total kewajiban imbalan kerja yang harus disiapkan? Bagi sebagian besar perusahaan, jawabannya mengejutkan — belum.

PHK Bukan Hanya Keputusan HR

Ketika efisiensi tidak bisa dihindari, diskusi tentang pemutusan kerja biasanya terjadi di level direksi dan berakhir sebagai instruksi ke tim HR. Yang sering luput dari agenda rapat adalah sisi keuangannya — kewajiban yang langsung timbul begitu keputusan PHK ditetapkan.

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, setiap karyawan yang terkena PHK berhak atas tiga komponen utama:

  • Uang Pesangon (UP) — dihitung berdasarkan masa kerja, maksimal 9 bulan upah
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan, maksimal 10 bulan upah
  • Uang Penggantian Hak (UPH) — mencakup sisa cuti tahunan, ongkos pulang, dan hak lain yang belum diklaim

Besarannya tidak kecil. Dan semakin panjang rata-rata masa kerja karyawan di perusahaan, semakin besar total yang harus disiapkan. Untuk perusahaan dengan ratusan karyawan dan profil masa kerja yang panjang, angka totalnya bisa mencapai miliaran rupiah — jauh melampaui perkiraan awal manajemen.

Menghitungnya Tidak Bisa Terburu-Buru

Angka kewajiban PHK tidak bisa dikalkulasi dalam semalam. Perhitungannya bergantung pada beberapa faktor sekaligus:

  • Data lengkap dan akurat setiap karyawan — usia, masa kerja, status kepegawaian
  • Struktur gaji yang valid dan terkini sebagai dasar perhitungan
  • Alasan PHK — karena efisiensi, kerugian, atau pailit masing-masing memiliki multiplier pesangon yang berbeda
  • Ada atau tidaknya program pensiun yang bisa diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban

Perusahaan yang tidak menyiapkan ini sejak awal akan menghadapi dua beban sekaligus: menghitung kewajiban dalam waktu singkat di tengah tekanan bisnis, sekaligus memastikan angkanya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada auditor. Dalam situasi krisis, dua beban ini bisa menjadi sumber masalah yang lebih besar dari keputusan PHK itu sendiri.

Angkanya Sebenarnya Sudah Ada di Laporan Keuangan

Di sinilah PSAK 219 menjadi sangat relevan. Bagi perusahaan yang melakukan valuasi aktuaria secara rutin, estimasi kewajiban perusahaan kepada seluruh karyawan aktif sebenarnya sudah tersedia di laporan keuangan setiap tahunnya — termasuk proyeksi skenario jika karyawan keluar sebelum masa pensiun normal.

Artinya, ketika situasi PHK datang, perusahaan tidak perlu menghitung dari nol. Mereka sudah tahu posisinya — dan bisa langsung fokus pada tiga hal yang lebih penting:

  • Perencanaan kas untuk pembayaran kewajiban
  • Penyesuaian pencatatan di laporan keuangan
  • Komunikasi yang tepat kepada karyawan dan pemangku kepentingan

Sebaliknya, perusahaan yang laporan aktuarianya tidak terkini — atau belum pernah ada sama sekali — akan berada dalam posisi yang jauh lebih sulit saat keputusan berat harus diambil cepat.

Yang Paling Rentan: Perusahaan dengan Karyawan Senior

Satu hal yang sering mengejutkan manajemen ketika pertama kali melihat simulasi kewajiban PHK adalah betapa besar pengaruh profil usia dan masa kerja karyawan terhadap total angka yang harus dibayarkan.

Perusahaan dengan banyak karyawan setia dan masa kerja panjang — yang justru menjadi kekuatan operasionalnya selama ini — bisa menghadapi kewajiban imbalan kerja yang jauh lebih besar dari perkiraan. Karyawan dengan masa kerja di atas delapan tahun sudah mencapai batas maksimum pesangon, ditambah UPMK yang terus bertambah seiring lamanya mereka bekerja. Kombinasi keduanya, dikalikan jumlah karyawan yang terdampak, menghasilkan angka yang tidak bisa dianggap remeh dalam perencanaan keuangan perusahaan.

Ini bukan argumen untuk menghindari pemutusan kerja. Ini argumen untuk mengetahui angkanya lebih awal — jauh sebelum situasi memaksa keputusan diambil terburu-buru.

Siapkan Sebelum Dibutuhkan

Gelombang PHK yang sedang berlangsung di berbagai industri adalah pengingat bahwa ketidakpastian bisa datang lebih cepat dari yang direncanakan. Perusahaan yang laporan aktuaria PSAK 219-nya selalu diperbarui tidak hanya lebih siap secara regulasi — mereka juga lebih siap secara mental dan finansial menghadapi skenario terburuk.

Laporan aktuaria yang baik bukan sekadar dokumen untuk keperluan audit tahunan. Dalam situasi seperti ini, ia adalah peta yang menunjukkan kepada manajemen persis di mana posisi perusahaan — dan berapa yang harus disiapkan jika keputusan berat tidak bisa lagi ditunda. Kalau perusahaan Anda belum memiliki gambaran angka itu hari ini, inilah saat yang tepat untuk mulai memintanya.

Share your love

Chat with Us!