Dalam transaksi merger dan akuisisi (M&A) di Indonesia, pembeli sering terpesona dengan proyeksi pendapatan dan aset yang menjanjikan. Namun, kewajiban imbalan kerja yang tidak teridentifikasi secara memadai dapat menjadi sumber kejutan yang tidak menyenangkan pasca transaksi.
Praktisi M&A mencatat bahwa adjustment valuasi terkait employee benefits bisa mencapai 10-20% dari nilai transaksi awal—terutama untuk perusahaan padat karya dengan struktur usia karyawan yang relatif senior.
Mengapa PSAK 219 Krusial dalam M&A?
PSAK 219 (dulu PSAK 24) mengatur standar akuntansi untuk seluruh bentuk imbalan kerja: dari gaji, bonus, tunjangan, hingga pesangon dan program pensiun. Kompleksitas utama terletak pada kewajiban pasca kerja yang harus dihitung menggunakan metode aktuaria—nilai yang akan dibayar 10-20 tahun mendatang harus “didiskon” ke nilai sekarang dan dicatat sebagai liabilitas.
Tantangannya: tidak semua perusahaan melakukan valuasi aktuaria secara berkala atau menggunakan asumsi yang realistis. Ini menciptakan gap antara kewajiban yang tercatat di pembukuan dengan liabilitas ekonomis yang sebenarnya.
Perubahan Landscape: UU Cipta Kerja dan Implementasinya
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (diperkuat melalui UU No. 6/2023 pascaputusan Mahkamah Konstitusi) mengubah fundamental perhitungan pesangon. Regulasi pelaksanaannya tertuang dalam PP No. 35/2021 tentang hubungan kerja dan PHK, serta PP No. 36/2021 tentang pengupahan.
Skema pesangon berdasarkan PP 35/2021:
- Uang pesangon: maksimal 19 bulan upah (bergantung masa kerja)
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK): maksimal 10 bulan upah
- Uang penggantian hak
- Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan: maksimal 6 bulan upah
Implikasi praktis: Beban pesangon perusahaan berkurang karena ada komponen yang ditanggung program JKP. Namun, perusahaan wajib membayar iuran JKP sebesar 0,46% dari upah bulanan—ini menambah biaya operasional rutin yang perlu diperhitungkan dalam proyeksi keuangan pascaakuisisi.
Area Berisiko dalam Due Diligence
1. Gap Transisi Regulasi
Tidak semua perusahaan sudah beradaptasi penuh dengan sistem baru. Perusahaan yang establish sebelum 2021 mungkin masih menggunakan perhitungan berdasarkan UU No. 13/2003, sementara interpretasi PP 35/2021 belum sepenuhnya terimplementasi. Perbedaan metodologi ini dapat menciptakan understatement atau overstatement liability yang signifikan.
2. Kewajiban yang Tidak Terdanai (Unfunded Liability)
Ini adalah risiko terbesar dalam M&A. Banyak perusahaan hanya mencatat kewajiban di pembukuan tanpa memisahkan dana secara riil (unfunded). Ilustrasi perhitungan untuk karyawan senior:
| Item | Nilai |
|---|---|
| Gaji bulanan | Rp 25.000.000 |
| Masa kerja | 20 tahun |
| Pesangon (19 bulan) | Rp 475.000.000 |
| UPMK (10 bulan) | Rp 250.000.000 |
| Total hak | Rp 725.000.000 |
| Dikurangi benefit JKP (6 bulan) | (Rp 150.000.000) |
| Kewajiban bersih perusahaan | Rp 575.000.000 |
Perusahaan dengan puluhan karyawan profil serupa berpotensi memiliki unfunded liability puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
3. Ketidakpatuhan Program JKP
Program JKP mulai wajib bertahap sejak 2022 dan efektif penuh 2023. Perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan menghadapi risiko:
- Sanksi administratif dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Kewajiban retroaktif membayar iuran beserta denda 2% per bulan
- Tidak dapat mengklaim benefit JKP saat PHK, sehingga harus menanggung pesangon penuh
4. Benefit di Atas Ketentuan Minimal
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja sering memberikan benefit lebih tinggi dari ketentuan minimal UU. Misalnya: pesangon 25 bulan alih-alih 19 bulan, tunjangan kesehatan pensiun, atau program beasiswa anak karyawan. Komitmen ini menciptakan kewajiban tambahan yang tidak selalu terlihat di laporan keuangan standar.
5. Sensitivitas Asumsi Aktuaria
Perubahan kecil pada asumsi dapat mengubah nilai liability secara material:
- Tingkat diskonto turun 0,5% → liability naik 8-12%
- Proyeksi kenaikan gaji naik 1% → liability naik 10-15%
- Asumsi tingkat turnover yang terlalu optimistis → liability understated
Imbalan Kerja dalam Persiapan IPO
Jika M&A melibatkan negosiasi bilateral antara buyer dan seller, Initial Public Offering (IPO) menghadirkan dinamika berbeda: perusahaan berhadapan dengan regulator, underwriter, dan ribuan calon investor yang menuntut transparansi penuh.
Mengapa Imbalan Kerja Menjadi Sorotan dalam IPO?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pengungkapan komprehensif dalam prospektus, termasuk liabilitas imbalan kerja. Berbeda dengan M&A di mana pembeli dapat menegosiasikan indemnity clause untuk risiko tersembunyi, investor publik tidak memiliki mekanisme serupa. Konsekuensinya: underwriter dan auditor akan melakukan scrutiny ketat terhadap kewajiban imbalan pasca kerja.
Perbedaan Kritis M&A vs IPO
| Aspek | M&A | IPO |
|---|---|---|
| Fleksibilitas Timeline | Dapat diperpanjang untuk menyelesaikan isu | Fixed; delay berarti kehilangan window pasar |
| Negosiasi Risiko | Purchase price adjustment, escrow | Tidak ada—investor menanggung risiko sepenuhnya |
| Disclosure | Terbatas pada pihak transaksi | Terbuka untuk publik, permanen di prospektus |
| Konsekuensi Non-Compliance | Renegosiasi atau walk away | Penolakan OJK atau class action pascalisting |
Pertimbangan Khusus Pre-IPO
- Valuasi aktuaria harus current. Laporan aktuaris yang berusia lebih dari 12 bulan sebelum effective date prospektus akan dipertanyakan. Praktik terbaik: update valuasi maksimal 6 bulan sebelum filing.
- Gap material harus dijelaskan. Perbedaan lebih dari 10% antara liabilitas tercatat dan hasil revaluasi independen mengindikasikan historical understatement yang harus dijelaskan dalam prospektus—berpotensi menurunkan kepercayaan investor.
Strategi Mitigasi Risiko
1. Independent Actuarial Revaluation
Libatkan aktuaris independen untuk memverifikasi perhitungan perusahaan target. Jangan hanya mengandalkan laporan yang disediakan penjual. Investasi untuk jasa aktuaris berkisar Rp 50-150 juta tergantung kompleksitas, namun dapat mengidentifikasi liabilitas yang tidak terungkap.
2. Comprehensive HR Due Diligence
Lakukan review menyeluruh terhadap: perjanjian kerja, PKB dengan serikat, kebijakan benefit internal, dan bahkan “praktik kebiasaan” yang mengikat secara hukum. Interview dengan HR leadership dan ketua serikat pekerja dapat mengungkap komitmen yang tidak terdokumentasi secara formal.
3. Scenario Analysis
Jalankan analisis skenario: kondisi normal (business as usual), skenario optimis (turnover tinggi, restrukturisasi minimal), dan skenario pesimis (PHK massal, kenaikan UMK signifikan). Gunakan range ini untuk menentukan adjustment valuasi yang reasonable.
4. Legal Protection dalam SPA (Khusus M&A)
Dalam Sale and Purchase Agreement, pertimbangkan:
- Indemnity clause untuk kewajiban imbalan kerja yang tidak terungkap (biasanya capped 10-15% dari purchase price, berlaku 24-36 bulan)
- Escrow mechanism sekitar 5-10% dari nilai transaksi
- Warranty & representation spesifik terkait compliance ketenagakerjaan
Red Flags yang Perlu Diwaspadai
| Red Flag | Relevansi | Risiko |
|---|---|---|
| Valuasi aktuaria terakhir > 2 tahun | M&A & IPO | Liability tidak mencerminkan kondisi terkini |
| Belum terdaftar di program JKP | M&A & IPO | Denda retroaktif, pesangon ditanggung penuh |
| Asumsi tingkat turnover < 3% | M&A & IPO | Liability understated signifikan |
| Proporsi karyawan outsourcing tinggi untuk fungsi permanen | M&A & IPO | Risiko requalifikasi status karyawan |
| Sengketa ketenagakerjaan berlangsung | M&A & IPO | Contingent liability tidak pasti |
| PKB akan expire dalam waktu dekat | M&A | Risiko renegosiasi dengan tuntutan lebih tinggi |
| Gap liabilitas tercatat vs revaluasi > 10% | IPO | Material misstatement, disclosure requirement |
Evaluasi kewajiban imbalan kerja dalam due diligence—baik untuk M&A maupun IPO—bukan sekadar compliance exercise, melainkan risk mitigation dan value protection. Dengan perubahan landscape ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja dan implementasi JKP, kompleksitas perhitungan meningkat.
Alokasi waktu dan resources yang memadai untuk HR due diligence—idealnya 15-20% dari total due diligence effort—adalah investasi yang bijak untuk menghindari surprise pasca transaksi atau penolakan regulator dalam proses IPO.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi umum. Setiap transaksi M&A dan IPO memiliki karakteristik unik. Konsultasikan dengan legal advisor, tax consultant, dan certified actuary seperti KKA Nirmala untuk analisis spesifik terhadap kondisi Anda.
