Manajemen Mutu Tak Lengkap Tanpa PSAK 219

CIKARANG — Sistem manajemen mutu kerap dipahami sebatas urusan sertifikasi dan audit proses produksi. Forum Komunikasi HR (FKHR) East Jakarta Industrial Park (EJIP) yang digelar di Ayola Hotel Lippo Cikarang, Kamis (23/7/2026), menghadirkan perspektif yang jarang dibahas: mutu organisasi juga diukur dari akurasi perusahaan mencatat kewajiban imbalan kerja karyawannya.

Forum bertema “Implementasi ISO 9001:2026 dan Permenkum No. 49/2025” ini dihadiri para praktisi HR dari kawasan industri EJIP, dengan tiga tujuan yang ditetapkan panitia: pemahaman ISO 9001:2026, strategi penerapan sistem manajemen mutu yang efektif, serta pemahaman dan implementasi Permenkum No. 49/2025.

Di sela pembahasan standar mutu dan kepatuhan hukum tersebut, forum juga diisi sesi edukasi aktuaria mengenai PSAK 219 tentang imbalan kerja, yang dibawakan Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) Nirmala selaku pendukung acara — topik yang ternyata menyambung erat dengan tema besar forum. Diskusi berlangsung hidup dengan antusiasme peserta yang tinggi.

Mutu Organisasi Diuji Sampai ke Pembukuan

ISO 9001:2026 menempatkan manajemen mutu bukan sekadar dokumen prosedur, melainkan jaminan bahwa seluruh proses organisasi berjalan konsisten sesuai standar. Manfaatnya bagi perusahaan mencakup keunggulan kompetitif, dukungan bagi kegiatan operasional, dan kepastian bahwa barang atau jasa yang dihasilkan sesuai standar.

Topik lainnya dalam forum, Permenkum No. 49/2025, menaikkan taruhannya. Regulasi yang berlaku sejak 17 Desember 2025 ini mewajibkan perseroan terbatas menyampaikan laporan tahunan yang telah disetujui RUPS kepada Kementerian Hukum melalui notaris dan sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani. Artinya, laporan tahunan — beserta laporan keuangan di dalamnya, termasuk pos liabilitas imbalan kerja — tidak lagi berhenti sebagai dokumen internal perusahaan, melainkan menjadi kewajiban administratif yang tercatat di sistem negara.

Pertanyaannya: apakah fungsi HR dan keuangan ikut tercakup dalam standar mutu itu?

Data karyawan yang dikelola HR — masa kerja, gaji, usia, status kepegawaian — bukan sekadar arsip administrasi. Data tersebut adalah bahan baku perhitungan liabilitas imbalan kerja yang wajib tersaji dalam laporan keuangan perusahaan. Kesalahan input di hulu akan menghasilkan angka liabilitas yang keliru di hilir. Perusahaan yang serius menerapkan manajemen mutu semestinya memperlakukan alur data ini dengan disiplin yang sama seperti proses produksinya.

Alur PSAK 219 hingga ke laporan keuangan, adalah sebagai berikut:

Infografis Alur PSAK 219

Kewajiban PSAK 219 yang Sering Terlewat Radar HR

Tim pemateri dari KKA Nirmala membuka sesi dengan pertanyaan mendasar: apa itu imbalan pasca kerja? Secara sederhana, imbalan pasca kerja adalah sejumlah manfaat yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat masa kerjanya berakhir — baik karena pensiun, pengunduran diri, meninggal dunia, maupun berakhirnya kontrak kerja.

Dasar hukumnya berlapis: UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja beserta perubahannya, PP No. 35 Tahun 2021, hingga standar akuntansi PSAK 219 dan SAK ETAP.

Satu poin yang paling menyita perhatian peserta adalah perbedaan imbalan pasca kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya sama-sama diterima saat karyawan sudah tidak bekerja, tetapi merupakan dua benefit yang berbeda. Imbalan pasca kerja — pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak — bersumber dari kewajiban perusahaan sesuai PP 35/2021, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sementara manfaat BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKM, JKK, JP) bersumber dari akumulasi iuran dan hasil investasinya.

Konsekuensinya penting: membayar iuran BPJS tidak menggugurkan kewajiban perusahaan atas imbalan pasca kerja. Perusahaan tetap harus menghitung, mencadangkan, dan melaporkan liabilitas ini dalam laporan keuangannya — dan di situlah valuasi aktuaria berperan.

Profesi Aktuaria pun Diikat Standar Mutu

Ada benang merah menarik antara tema forum dan dunia aktuaria: profesi yang menghitung liabilitas imbalan kerja itu sendiri diikat standar mutu oleh regulasi. PMK Aktuaris No. 227 mewajibkan setiap kantor konsultan aktuaria (KKA) memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu (SPM) sesuai standar yang disusun asosiasi — bahkan menjadikannya dokumen prasyarat perizinan pendirian KKA dari Menteri Keuangan.

Kerangka SPM KKA mencakup tujuh unsur, mulai dari tanggung jawab pemimpin atas mutu, ketentuan etik profesi, penerimaan perikatan dengan klien, sumber daya manusia, pelaksanaan penugasan, penelaahan mutu, hingga sistem dokumentasi. Strukturnya paralel dengan prinsip-prinsip ISO 9001: komitmen pimpinan, proses terdokumentasi, evaluasi berkala, dan perbaikan berkesinambungan.

Sebuah laporan valuasi aktuaria yang sampai ke tangan perusahaan juga melewati penelaahan berlapis — dari teknis perhitungan, technical review, hingga persetujuan aktuaris publik — sebelum ditandatangani. Bagi praktisi HR dan keuangan, ini berarti standar mutu yang mereka kejar lewat ISO 9001 memiliki padanannya di sisi mitra profesional yang mereka gunakan.

Forum ditutup dengan sesi diskusi yang aktif, menjadi pertanda topik imbalan kerja masih menyimpan banyak ruang edukasi di kalangan praktisi HR kawasan industri. Kehadiran materi aktuaria di forum bertema ISO 9001 juga memberi sinyal bahwa standar mutu dan kepatuhan pelaporan imbalan kerja tidak lagi dipandang sebagai dua urusan terpisah. Bagi perusahaan yang ingin menindaklanjutinya, langkah awalnya sederhana: memastikan perhitungan imbalan pasca kerja dilakukan bersama kantor konsultan aktuaria berizin.

WhatsApp Image 2026 07 23 at 13.36.43    WhatsApp Image 2026 07 23 at 15.35.07 1WhatsApp Image 2026 07 23 at 15.35.09

Forum Komunikasi HR Manajemen Mutu ISO 9001 - Foto bersama KKA Nirmala & EJIP Lippo Cikarang

Forum Komunikasi HR Manajemen Mutu ISO 9001 - Foto bersama KKA Nirmala & EJIP Lippo Cikarang

Share your love

Chat with Us!