Industri asuransi Indonesia sedang memasuki babak pembenahan paling serius dalam dua dekade terakhir. Di tengah gelombang reformasi yang didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), satu profesi diam-diam bergeser ke pusat panggung: aktuaris. Peran aktuaris tidak lagi sekadar melengkapi laporan tahunan, melainkan menjadi penentu apakah sebuah perusahaan asuransi mampu bertahan di era pengawasan berbasis risiko.
Pergeseran ini bukan kebetulan. Ia adalah konsekuensi langsung dari agenda besar OJK yang ingin membawa sektor asuransi keluar dari bayang-bayang skandal gagal bayar yang menggerus kepercayaan publik selama bertahun-tahun. Dan di hampir setiap simpul reformasi itu, nama aktuaris ikut disebut.
Reformasi yang Datang Terlambat
Menurut berita di Kontan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, terus terang menilai pembenahan di sektor asuransi tertinggal jauh dibanding perbankan. Ia mengingatkan bahwa setelah krisis moneter 1997, perbankan menjalani reformasi besar-besaran yang menuntut disiplin manajemen risiko. Sektor asuransi, menurutnya, belum pernah melewati proses serupa dengan bobot yang setara.
Untuk mengejar ketertinggalan itu, OJK menabuh beberapa genderang sekaligus: penguatan permodalan, perbaikan tata kelola, standardisasi kompetensi, hingga adopsi standar akuntansi internasional. Pemicu paling nyata adalah penerapan PSAK 117 — standar akuntansi kontrak asuransi baru yang mewajibkan perusahaan menyajikan laporan keuangan dengan metodologi yang jauh lebih kompleks. Batas penyampaian laporan berbasis PSAK 117 bahkan sempat diperpanjang hingga akhir Juni 2026 karena industri membutuhkan ruang transisi.
Di titik inilah aktuaris menjadi tak tergantikan. Standar baru menuntut pengukuran liabilitas yang lebih rinci, asumsi yang lebih transparan, dan opini profesional yang bisa dipertanggungjawabkan. Semuanya adalah wilayah kerja aktuaris.
Urgensi Peran Aktuaris
Ironisnya, di saat kebutuhan melonjak, ketersediaan tenaga aktuaris justru menjadi persoalan tersendiri. Dalam ajang Indonesian Actuaries Summit (IAS) 2026 di Makassar, OJK mengungkapkan masih ada tujuh perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Mayoritasnya merupakan perusahaan yang sedang berada dalam pengawasan khusus.
Untuk menambal celah itu, OJK memberikan relaksasi sementara: perusahaan yang belum memiliki aktuaris internal diperbolehkan memenuhi fungsi tersebut melalui aktuaris yang bekerja di kantor konsultan aktuaria. Kebijakan ini sekaligus menjelaskan mengapa peran kantor konsultan aktuaria semakin strategis — mereka menjadi penyangga ketika talenta di dalam perusahaan belum tersedia.
Kelangkaan ini punya efek domino. Kewajiban penerapan PSAK 117 mendorong lonjakan permintaan tenaga aktuaris di seluruh industri, memicu persaingan ketat untuk merebut sumber daya yang jumlahnya terbatas. Bagi generasi muda yang menimbang karier, sinyalnya jelas: profesi aktuaris sedang berada di titik permintaan tertinggi.
Modal Berbasis Risiko, Beban di Pundak Aktuaris
Reformasi tidak berhenti pada soal ketersediaan orang. OJK juga mengetatkan batas modal minimum yang disesuaikan dengan tingkat risiko yang ditanggung perusahaan. Kebijakan ini diterapkan lewat mekanisme pengelompokan atau tiering berdasarkan skala ekuitas, dengan pemenuhan tahap pertama ditargetkan tuntas pada 2026 dan finalisasi pada 2028.
Konsekuensinya besar. Ketika kecukupan modal dinilai berdasarkan profil risiko, maka kualitas estimasi risiko menjadi penentu. Di sinilah pekerjaan aktuaris berpindah dari ruang belakang ke ruang direksi: proyeksi liabilitas, penetapan cadangan, dan pengukuran solvabilitas yang mereka hasilkan langsung memengaruhi apakah sebuah perusahaan dinilai sehat atau tidak.
Dengan kata lain, angka yang dulu dianggap sekadar pelengkap kepatuhan kini menjadi dasar keputusan strategis dan pengawasan prudensial. Beban tanggung jawab aktuaris pun ikut naik kelas.
Tuntutan Baru: Beradaptasi dengan Kecerdasan Buatan
Di tengah tuntutan yang bertumpuk, OJK menambahkan satu pekerjaan rumah lagi. Dalam forum yang sama, regulator meminta para aktuaris untuk adaptif terhadap kecerdasan buatan (AI) di tengah perubahan industri yang berlangsung cepat.
Permintaan ini masuk akal. Volume data yang harus diolah aktuaris meningkat tajam seiring penerapan PSAK 117, sementara tenggat pelaporan tetap ketat. AI berpotensi mempercepat pembersihan data, mendeteksi anomali, dan mengotomasi pekerjaan berulang. Namun teknologi tidak menghapus kebutuhan akan penilaian profesional. Justru sebaliknya, semakin banyak proses yang diotomasi, semakin penting aktuaris yang mampu menilai kelayakan asumsi dan menafsirkan hasil.
Adaptasi terhadap AI, dengan demikian, bukan ancaman terhadap profesi, melainkan perluasan perannya.
Dari Syarat Kepatuhan Menjadi Poros Industri
Jika ketiga arah reformasi ini dirangkai, muncul satu benang merah yang jelas. Aktuaris dituntut hadir di setiap perusahaan, dituntut lebih cakap dengan alat bantu modern, dan pekerjaannya dituntut menjadi lebih strategis karena kini menopang kecukupan modal dan solvabilitas.
Ketiganya menunjukkan satu hal: reformasi OJK sedang mendefinisikan ulang posisi aktuaris. Profesi yang dulu kerap dipandang sebagai formalitas di pojok laporan tahunan kini berada di poros pengambilan keputusan industri asuransi.
Tantangannya tentu tidak ringan. Kelangkaan talenta belum terpecahkan, tenggat regulasi terus berjalan, dan tuntutan kompetensi terus bertambah. Namun bagi profesi aktuaris, momen ini juga merupakan pengakuan yang telah lama dinanti — bahwa keahlian mereka adalah salah satu fondasi utama bagi industri asuransi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
