Imbalan Kerja Ekspatriat dan Perhitungannya

Dalam dunia yang makin terhubung seperti sekarang, mobilitas tenaga kerja lintas negara terus meningkat. Salah satu buktinya adalah makin banyaknya ekspatriat—pekerja asing yang menjalankan tugas di luar negeri asal mereka. Para ekspatriat yang bekerja di Indonesia biasanya mendapatkan paket kompensasi pasca kerja yang lebih rumit dibandingkan pekerja lokal, karena harus memperhitungkan banyak aspek lintas negara, seperti perbedaan biaya hidup, pajak, nilai tukar, sampai tunjangan khusus terkait penugasan internasional.

Komponen Imbalan Kerja untuk Ekspatriat

Umumnya, imbalan pasca kerja untuk ekspatriat mencakup beberapa hal berikut:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan biaya hidup (Cost of Living Allowance/COLA)

  • Tunjangan tempat tinggal

  • Tunjangan pendidikan anak

  • Biaya relokasi dan tiket pulang-pergi ke negara asal

  • Bonus atau insentif khusus untuk penugasan luar negeri (foreign service inducement/hardship premium)

  • Fasilitas kesehatan, asuransi, dan program pensiun

Struktur kompensasi ini bertujuan menjaga agar ekspatriat tetap termotivasi dan tidak mengalami kerugian finansial selama bertugas di luar negeri.

Aspek Pajak dan Perhitungan Imbalan

Siapa saja ekspatriat yang kena pajak di Indonesia?

Jika karyawan yang dimaksud adalah orang asing yang bekerja di Indonesia, dia tetap punya kewajiban pajak di sini, sama seperti warga Indonesia. Namun, status pajaknya bisa berbeda, tergantung berapa lama karyawan tersebut tinggal di Indonesia:

  • Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN): Anda dianggap sebagai SPDN jika tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun, atau memang berniat menetap di sini. Sebagai SPDN, semua penghasilan Anda—baik yang didapat di Indonesia maupun di luar negeri—akan dikenakan pajak di Indonesia (prinsip worldwide income).

  • Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN): Jika Anda hanya tinggal sementara (kurang dari 183 hari), Anda hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang didapat di Indonesia. Pajak yang berlaku adalah PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari penghasilan bruto, kecuali jika ada perjanjian pajak khusus antara Indonesia dan negara asal Anda (tax treaty), yang bisa membuat tarifnya lebih rendah

Untuk ekspatriat yang berstatus SPDN, perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan langkah berikut:

  • Menjumlahkan seluruh penghasilan: Termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain yang Anda terima.

  • Mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Setiap orang punya batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Hanya penghasilan di atas batas ini yang akan dikenakan pajak.

  • Mengaplikasikan tarif pajak progresif sesuai aturan di Indonesia: Tarif pajak di Indonesia bersifat progresif—semakin besar penghasilan, semakin besar persentase pajaknya. Misalnya, penghasilan sampai Rp 50 juta kena pajak 5%, lalu naik menjadi 15% untuk penghasilan berikutnya, dan seterusnya.

Jika Anda berstatus SPLN, pajak Anda langsung dipotong 20% dari penghasilan bruto yang didapat di Indonesia, tanpa pengurangan PTKP atau tarif progresif. Selain itu, ekspatriat juga harus memperhitungkan imbalan pasca kerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan manfaat pensiun, yang perhitungannya mengikuti aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PSAK 24.

Tantangan dan Praktik di Dunia

Perusahaan multinasional umumnya menerapkan aturan kompensasi yang adil, baik di dalam perusahaan sendiri maupun dibandingkan dengan standar di luar negeri. Mereka juga berusaha melindungi ekspatriat dari risiko seperti perubahan nilai tukar mata uang dan beban pajak yang bisa berubah-ubah, agar ekspatriat tetap merasa aman dan nyaman selama bekerja di luar negeri.

Di beberapa negara, pemerintah bahkan menawarkan insentif pajak khusus untuk menarik tenaga kerja asing. Contohnya, Belanda punya aturan “30 Percent Ruling” yang memungkinkan ekspatriat mendapat potongan pajak cukup besar, sementara di Prancis ada kebijakan pembebasan pajak untuk bonus tertentu. Kebijakan seperti ini membuat negara-negara tersebut menjadi tujuan menarik bagi para profesional internasional.


Jadi, menghitung imbalan pasca kerja untuk ekspatriat bukan cuma soal angka gaji, tapi juga meliputi tunjangan, insentif, manfaat, serta kepatuhan pada aturan pajak dan ketenagakerjaan di negara tempat bertugas. Untuk menghindari kesalahan, perusahaan yang menaungi perlu memahami secara detail regulasi yang berlaku, serta melakukan koordinasi dengan konsultan pajak dan tenaga kerja profesional.

Dengan pemahaman yang tepat, risiko kesalahan administrasi dan pajak dapat diminimalkan, sehingga ekspatriat dapat bekerja dengan tenang dan perusahaan tetap patuh pada regulasi. Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau ingin memastikan perhitungan imbalan ekspatriat di perusahaan berjalan lancar, jangan ragu untuk berdiskusi bersama tim KKA Nirmala.

Share your love

Chat with Us!